Tinjuan Yuridis Pembatalan Perda Melalui Judicial Review Pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Authors

  • mastur mastur Universitas Wahid Hasyim
  • Ananta Surya Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5593

Abstract

Kewenangan pengujian peraturan Perundang-Undangan tersebut sacara normative diletakkan hanya pada dua lembaga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Uji materil melalui dua jalur salah satunya judicial review terhadap peraturan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi.  Dalam  pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota selain bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga  Pengujian secara judicial review seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/ PUU-XIV/2016  yang menyatakan bahwa Gubernur dan Mentri tidak lagi berwenang dalam membatalkan perda Kabupaten /Kota yang telah di undangkan dan mengikat untuk umum. Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Author Biographies

mastur mastur, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Ananta Surya, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Downloads

Published

2022-03-22