Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5597Abstract
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman, karena kredit dengan jaminan gadai sangat diminati masyarakat salah satunya karena kredit tersebut merupakan kredit yang terjangkau oleh masyarakat. Tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai jaminan. Hubungan hukum dimulai pada sangat seorang debitur atau nasabah yang membutuhkan suatu kepentingan usaha atau kepentingan pribadi lain yang karena kebutuhan tersebut menyerahkan benda bergeraknya sebagai jaminan kepada PT. Pegadaian sebagai kreditur. Suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Kewajiban dari debitur adalah memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan kewajiban atau kesepakatan yang harus ditaati oleh para pihak dan tidak dalam keadaan memaksa rnenurut hukum debitur, dinggap telah melanggar kesepakatan atau disebut wanprestasi.
Suatu perjanjian gadai dapat dinyatakan wanprestasi apabila, baik debitur maupun kreditur tidak melaksanakan prestasinya maka debitur atau kreditur tersebut dapat disebut wanprestasi. Debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut KUH Perdata yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada karena lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Menurut KUH Perdata, debitur dapat dinyatakan wanprestasi yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada karena didalam perjanjian telah ditentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban (tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran). Akibat hukum dari Debitur yang wanprestasi dalam perjanjian gadai dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan. Pada praktiknya pihak PT Pegadaian menggunakan hak retensi yang dimilikinya, yaitu melakukan eksekusi langsung terhadap benda yang menjadi jaminan apabila debitur wanprestasi.