ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL DALAM UPAYA MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law di Amerika dan Indonesia )

Authors

  • Dyah Ochtorina Susanti Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v3i4.585

Abstract

Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang
- undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada
tahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan antitrust law yang
tertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang lebih
mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia,
yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak
diwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita
sering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika,
bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undangundang
anti monopoli Amerika. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis
merasa perlu membandingkan faktor-faktor apa sajakah yang melatar
belakangi lahirnya antitrust law di kedua negara.
Kata Kunci: Antitrust Law, Indonesia, Amerika

Downloads

Published

2009-08-01

Issue

Section

Articles