IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v3i4.590Abstract
Penyelenggaraan Otonomi Daearah di Indonesia sangat terkait dengan pola pembagian.Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah-daerah otonom diadakan
guna menyangga tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar Negara Kesatuan ini
sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam menempatkan dan mendudukkan
otonomi yang seluas-luasnya. Otonomi seluas-luasnya tidak boleh bertentangan dengan
Dasar Negara Kesatuan , dan dasar kesatuan sebaliknya tidak boleh mlenyapkan wujud
dari otonomi seluas-luasnya. Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah menggariskan bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah
adalah memacu kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggungjawab serta memperkuat persatauan dan kesatuan bangsa, peningkatan
pelayanan public dan daya saing daerah.
Kata kunci : Otonomi Daerah, Desentralisasi,Negara Kesatuan RI
Downloads
Published
2009-08-01
Issue
Section
Articles