MENERAPKAN HUKUM ISLAM YANG INOVATIF DENGAN METODE SADD AL DZARI’AH

Authors

  • Ali Imron Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v4i1.593

Abstract

Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagai
ratio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) serta
nilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamika
sosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukum
yang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikuti
perkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakan
tawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat,
mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilar
utama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Dengan
menggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalu
mendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankan
kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akan
lebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif.
Kata kunci : Istinbath, Hukum Islam, Sadd al Dzari`ah

Downloads

Published

2010-01-02

Issue

Section

Articles