Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sebagai: Pilar Ekonomi Kerakyatan Dalam Dimensi Politik Hukum Integratif.
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6485Abstract
Ditengah situasi masuknya arus global, maka persaingan di pasar bebas semakin ketat, ditambah dengan serbuan produk impor yang terjadi adalah persaingan usaha antar produk sejenis. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam pembangunan ekonomi di Indonesia selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, dan hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UMKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia dimana krisis ekonomi menyebabkan pertumbuhan ekonomi melamban. Menghadapi situasi ekonomi saat ini yang serba tidak menentu membuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Aktivitas UMKM merupakan kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dalam kebutuhan hidup dan memiliki fleksibitas yang tinggi dalam aktivitasnya, sehingga UMKM dapat dikatakan bahwa : “Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai : Pilar Ekonomi Kerakyatan dalam Dimensi Politik Hukum Integratifâ€. Pembangunan hukum nasional membutuhkan suatu pemahaman mengenai tujuan yang akan dicapai, agar pembangunan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan yang disepakati secara nasional. Demikian pula dalam pengaturan seluruh kegiatan perekonomian khusunya tentang UMKM. Dalam konteks ini, terdapat dua aliran hukum di Indonesia. Aliran hukum pembangunan dan aliran hukum progresif. Perbedaan ke dua aliran hukum tersebut dapat ditengahi dengan memasukkan pandangan baru sesuai dengan karakteristik bangsa yang plural, beragam budaya serta letak geografis yang merupakan kepulauan, dan pandangan baru itu disebut dengan Teori Hukum Integratif dengan sistem nilai, bukan semata-mata sistem norma (hukum pembangunan) atau sistem perilaku (hukum progresif), sistem nilai bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan falsafah negara RI serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Demikian pula dalam pengaturan seluruh kegiatan perekonomian khususnya tentang UMKM.