Pemahaman Tentang Pasal Multitafsir Di Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Untuk Mengantisipasi Ancaman Tindak Pidana Dalam Berperilaku Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6489Abstract
Undang-undang No.11 Tahun 2008 yang disebut juga Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) telah mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.19 Tahun 2016 dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang ini agar dapat memberikan perlindungan, keadilan kepada semua masyarakat dalam mengakses informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.Namun dalam kenyataannya yang terjadi dilapangan malah dijadikan alat atau media untuk melakukan tindak pemidanaan terhadap pihak-pihak tertentu yang terkadang terlihat tebang pilih. Masyarakat menjadi selalu berhati-hati dalam berekspresi dan menyuarakan pendapat dalam beraktivitas di media social, dan seolah-olah kreativitas dan keinginan menyuarakan hati untuk berpendapat dan mengomentari segala sesuatu yang terjadi di Negri ini menjadi terbelenggu dan merasa tidak aman lagi dalam beraktivitas di media social. Pasal-pasal Multitafsir yang ada di UU ITE menjadi momok masyarakat dalam beraktivitas dan berekspresi di media social.Metode yang dipakai dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian deskriptif.Tujuan dari tulisan ini bertujuan supaya masyarakat dapat memahami pasal-pasal multitafsir tersebut,dan mendorong pemerintah agar dapat merevisi pasal-pasal tersebut agar menjadi lebih baik dan untuk menghilangkan multitafsir yang kerap berujung pada upaya kriminalisasi di masyarakat.Downloads
Published
2022-05-01
Issue
Section
Articles