Optimalisasi Prinsip Keterbukaan Berdasarkan Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6490Abstract
konsumen sebagai pemakai atau yang mengonsumsi barang dan jasa berhak mendapatkan perlindungan dan dimana merupakan bentuk dari perlindungan akan hak asasi setiap manusia, perlindungan yang dimaksud adalah pada saat membeli barang dan jasa adanya sikap jujur dan terbuka dari pihak penjual atau pelaku usaha, akan kualitas dan kuantitas barang dan jasanya, dan begitu juga pada saat terjadinya sengketa konsumen dikarenakan adanya ganti kerugian dari pihak pembeli atau barang dan jasa yang dijual atau tidak sesuai seperti yang diperjanjikan, setidaknya adanya sikap keterbukaan dan berdasarkan itikad baik untuk mengganti kerugian atas barang dan atau jasa yang dikonsumsi, dengan adanya itikad baik tentunya adanya tanggungjawab dari penjual atau pelaku usaha yang memberikan perlindungan kepada konsumen untuk tetap menikmati sebagai pemakai barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi dari prinsip keterbukaan berdasarkan akan prinsip itikad yang baik dalam penyelesaian sengketa konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji literatur dan peraturan perundang-undangan, dimana hasilnya dengan optimalisasi dari prisnisp keterbukaan berlndasakan itikad baik dapat menyelesaikan sengketa konsumen karena dilaksanakan dengan tanggungjawab serta ganti kerugian yang layak kepada konsumen berdasarkan haknya yang merupakan perlindungan dari konsumen sendiri.Downloads
Published
2022-05-01
Issue
Section
Articles