Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kota Semarang

Authors

  • Mastur Mastur Universitas Wahid Hasyim
  • Moh Soleh Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6491

Abstract

Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang menyebutkan untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah harus didaftarkan. Pemberian sertifikat tanah melalui program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kepemilikan tanah dan pengakuan hukum rakyat. Penyelenggaraan PTSL kebijakan yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementrian Agraria Penerbitan dan pemberian sertifikat tanah sebagai keputusan pejabat yang berwenang tentunya mendapat pengakuan hukum, karena penerbitan dan pemberian sertifikat tanah melalui pelaksanaan PTSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keabsahan sertifkat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, dapat dilihat dari dua aspek, pertama keabsahan formalitas, yaitu sertifikat tanah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Keabsahan materil sertifikast tanah masih bersifat relatif, karena sistem pendaftaran tanah menganut stlsel negatif yang bertendensi positif. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, yakni adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah, karena sertifikat tanah melalui bukti kepemilikan dan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Oleh karenanya, sertifikat tanah dianggap sah dan pihak yang tertera dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik tanah sepanjang tidak ada piha lain yang dapat membuktikan sebaliknya.Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Tanah yang belum bersertifikat HM (Hak Milik) melalui Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Semarang ada dua yaitu Pertama, perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang lebih mengarah untuk mencegah terjadinya sengketa. Dan kedua, Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa.

Author Biographies

Mastur Mastur, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Moh Soleh, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Downloads

Published

2022-05-01