AKIBAT HUKUM ANAK ALAMI BESERTA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7412Abstract
Abstrak
Di zaman sekarang sering dijumpai kasus mengenai anak yang lahir sebelum adanya ikatan perkawinan yang sah, perkawinan sah menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang diselenggarakan berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing-masing mempelai,salah satu akibat dari perkawinan adalah kedudukan seorang anak, anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah sedangkan anak yang lahir diluar ikatan perkawinan atau didalam hukum perdata disebut sebagai anak alami. Anak alami ini menjadi problematika dalam hubungan keperdataannya, menurut Undang-Undang Perkawinan anak alami hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja akan tetapi hal ini bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. didalam KUHPerdata anak alami hanya memiliki hubungan keperdataan dengan orang tua yang mengkauinya saja sehingga anak alami tidak memiliki hak perdata dengan orang tua yang tidak mengakuinya sedangkan menurut hukum islam anak alami atau anak zina hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja.sehingga, perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak yang lahir diluar perkawinan agar hak-haknya tidak hilang sebagai seorang anak sebagaimana disebutkan didalam UU No.23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak berhak atas pengasuhan,pemeliharaan,pendidikan,serta perlindungan yang menjadi hak seorang anak. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian. Tujuan dari penulisan ini sebagai referensi tambahan mengenai akibat yang timbul dari anak alami.
Abstract
Nowadays, cases are often found regarding children born before the existence of a legal marriage bond, legal marriage according to Law No. 1 of 1974 Jo. Law No. 16 of 2019 concerning Marriage, a legal marriage is a marriage held based on the religion and belief of each bride, one of the consequences of marriage is the position of a child, a legitimate child is a child born from a legal marriage while a child Those born outside the marriage bond or in civil law are referred to as natural children. This natural child becomes a problem in his civil relationship, according to the Marriage Law, a natural child only has a civil relationship with the mother and her mother's family, but this is contrary to the Constitutional Court Decision through Decision Number 46/PUU-VIII/2010. In the Civil Code, natural children only have civil relations with parents who acknowledge them so that natural children do not have civil rights with parents who do not recognize them, while according to Islamic law, natural children or adulterous children only have civil relations with the mother and her mother's family. the existence of legal protection for children born outside of marriage so that their rights are not lost as a child as stated in Law No. 23 of 2002 which has been changed to Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection which states that children have the right to care, maintenance, education, and protection of the rights of a child. The research approach method used in this paper is a normative juridical research approach, namely researching library materials or secondary data through literature related to research. The purpose of this paper as an additional reference regarding the consequences arising from natural children.