KEWENANGAN PERAWAT DALAM TINDAKAN TENS-EMS SECARA HOMEVISITE DAN PENERAPAN KESELAMATAN PASIEN PADA TINDAKAN TENS-EMS

Authors

  • ARIS PRIO AGUS SANTOSO Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7478

Abstract

Banyak perawat memiliki keahlian yang diperoleh dari pengalaman, sehingga tidak jarang ditemukan di beberapa lokasi, seorang perawat melakukan tindakan di luar kompetensinya seperti melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilakukan oleh dokter, fisioterapi, dan juga farmasis. Apabila hal ini terus dilanjutkan maka dikhawatirkan akan terjadi malpraktik administratif, sebab keselamatan pasien adalah sasaran utama dalam pemberian asuhan keperawatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran bagaimana kewenangan perawat dalam tindakan TENS-EMS secara homevisite dan bagaimana penerapan keselamatan pasien pada tindakan TENS-EMS. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa perawat memiliki kewenangan dalam melakukan terapi TENS-EMS karena ini sudah menjadi bagian dari standar intervensi penatalaksanaan nyeri yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi PPNI. Disamping itu, penatalaksanaan EMS juga menjadi bagian dari tugas yang diperintahkan oleh Peraturan pada perawat yang melakukan praktik mandiri. Ini membuktikan bahwa perawat yang melakukan tindakan TENS-EMS secara homevisite diberikan kewenangan secara atributif oleh Peraturan Perundang-Undangan, dengan catatan bahwa homevisite yang dilakukan adalah merupakan bagian integral dari pelayanan keperawatan praktik mandiri perawat. Penerapan keselamatan pasien pada tindakan TENS-EMS yaitu dengan cara mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan keamanan obat-obatan emergency, memastikan tindakan terapi dilakukan pada lokasi rangsangan dengan benar, mengurangi risiko infeksi saat dilakukan terapi, dan mengurangi risiko cedera akibat arus listrik yang tidak stabil.

References

Buku

Abdul Ghafur Anshori, 2009, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Aris Prio Agus Santoso, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

----------, 2019, Tesis: Kewenangan Perawat dalam Pelayanan Komplementer-Alternatif pada Praktik Keperawatan Mandiri, Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.

----------, 2022, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Trans Info Media.

----------, 2021, Hukum Keperawatan (Sebuah Paradigma Kebebasan yang Berbasis pada Keadilan)â€, Jakarta: Trans Info Media.

----------, 2020, Hukum Kesehatan, Jakarta: Trans Info Media.

PPNI, 2005, Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI.

----------, 2018, Stadar Intervensi Keperawatan Indonesia, Jakarta: PPNI.

----------, 2021, Standar Prosedur Operasional, Jakarta: DPP PPNI.

Tutiani, dkk, 2017, Manajemen Keselamatan Pasien, Jakarta: PPSDM Kemenkes RI.

Jurnal

Ach. Syaiful Anam, dkk, “Komunikasi Keperawatan Sebagai Budaya Keselamatan Pasien dalam Upaya Pencegahan Malpraktik Perdataâ€, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 3, 2022.

Adi Nugroho, dkk, “Hospitals Responsibility For Delivering Authority Of Doctors To Nurseâ€, International Journal Of Law And Legal Ethics (IJLLE), Vol. 3, No. 1, 2022.

Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatifâ€, Jurnal Alhadharah, Vol. 17 No. 33, 2018.

Arga Khariyono, dkk, “Pemberian Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation (TENS) dapat Meningkatkan Ketajaman Visual Pada Kondisi Kelelahan Mataâ€, Majalah Ilmiah Fisioterapi Indonesia, Vol. 2, No.2, 2014.

Aris Prio Agus Santoso, dkk, “Analisis Yuridis Tindakan Invasif Oleh Perawat pada Praktik Keperawatan Mandiriâ€, Jurnal Delima Harapan, Vol. 9, No. 1. 2022.

----------, “Kajian Yuridis Tindakan Circumsisi Oleh Perawat Pada Praktik Keperawatan Mandiri (Studi Kabupaten Sidoarjoâ€), Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6, No. 2. 2022.

----------, “Membangun Budaya Keperawatan Homecare yang Berbasis Keselamatan Pasien dan Bebas Malpraktikâ€, Jurnal Pengabdian Masyarakat Cendekia (PMC), Vol. 1, No. 1, 2022.

Esi Yuniza Fitrina, dkk, “Implementasi Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Di Puskesmas Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Rayaâ€, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 3, 2022.

Balmar Morangelita Nuach, dkk, "Pemberian Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation (TENS) Menurunkan Intensitas Nyeri Pada Pasien Bedah Urologi di Ruang Rawat Inap Marwah RSU Haji Surabaya", Critical Medical and Surgical Nursing Journal, Vol. 3, No. 1, 2014.

Gerardus Gegen, dan Aris Prio Agus Santoso, “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19â€, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 14, No. 2, 2021.

Ismail Fahmi, dan Tuti Afriani, "Emergency Medical Service (EMS) pada Out-Of Hospital Cardiac Arrest (OHCA) Berbasis Aplikasi Internetâ€, Jurnal Bahana Kesehatan Masyarakat (Bahana of Journal Public Health), Vol. 1, No. 2, 2017.

Rafika Ulandari, dan Rina Puspitasari. "Pengaruh Pemberian Terapi Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation (TENS) Terhadap Pengurangan Nyeri Pada Pasien Lansia Dengan Low Back Pain Di Fisioterapi Rumah Sakit An-Nisa Tangerang Tahun 2020", Jurnal Health Sains, Vol. 1, No. 3, 2020.

Sulaiman, dkk, "Sosialisasi Pemberian Infrared dan Tens pada Lansia di Desa Sukasari, Serdang Bedagaiâ€, Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, Vol. 4, No. 2, 2019.

Peraturan

RI, Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

RI, Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

RI, Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

RI, Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

RI, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01/07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.

Downloads

Published

2022-12-04