PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE ) DISAAT PANDEMI DITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7486Abstract
Didalam kontrak terdapat asas dimana asas kebebasan berkontrak ini sendiri adalah suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perjanjian, menentukan isi, menentukan subjek, serta cara melaksanakan perjanjian itu sendiri. Hal tersebut menjadi sangat  penting untuk melaksanakan asas ini di masa pandemi dimana  perlindungan kontrak perdagangan sangat dipertanyakan karena pihak-pihak yang terikat tidak melakukan tatap muka sangat mempengaruhi perekonmian hampir seluruh Negara untuk mendapatkan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan  persoalan  ini  dalam perspektif hukum perdata khusunya tentang system pelaksanaan transasksi jual beli elektronik dampak Covid-19 terhadap penjualan e-commerce. No 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen. Pemanfaatan media elektronik khususnya internet tanpa agunan keamanan maka para pelaku usaha akan enggan untuk memanfaatkan, hal yang perlu mendapatkan perhatian persoalan domisili perusahaan sehingga Jika ada sengketa aturan bisa diketahui menggunakan absolut kedudukan hukum dari perusahaan yang memberikan produknya melalui media elektronik. Penetapan hukum tentang perlindungan konsumen sendiri telah diatur dalam Undang-undang no 8 tahun 1999 terhadap transaksi jual beli pada pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa konsumen adalah siapa saja yang memakai barang atau jasa baru yang dikelola oleh masyarakat baik secara virtual maupun media Internet, dalam pasal tersebut konsumen dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu konsumen akhir dan konsumen setara.
References
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis, Alumni. Bandung, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti.
Kunarso, K., & Sumaryanto, A. D. (2020).Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. BatulisCivil Law Review, 1(1), 33-46.
Marilang, S. H. (2017). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Indonesia Prime.
Miru, A. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa
Islam. PT RajaGrafindo Persada Fuady, M. (2011). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global.
Nasution,A.(2001).Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001, hlm. 13 dalam Celina Tri Siwi Kristiyanti. Op. Cit., hlm, 25, 21.
Satrio, J. (1995). Hukum perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian: buku II. Citra Aditya Bakti.
Soemadipradja,R.S.S.(2010). Penjelasan
hukum tentang keadaan memaksa.Nasional Legal Reform
Program.
Sutantio, R. (2002). Hukum acara perdata dalam teori dan praktek.
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/up aya-hukum-bagi-para-pihakdalam- perjanjian-ju beli-barang.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5 900/hukum-jual-beli-viatelepon http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/node/686
http://legal-community.blogspot.com/2011/08/aspe k-aspek-hukum-transaksijual-beli.html
https://media.neliti.com/media/publications/39 007-EN-perspektif-transaksi-e- commercedi-era-globalisasi- perdagangan-bebas-dalam-hukum.pdf