Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah E-Wallet Atas Kebocoran Data dan Kehilangan Sejumlah Dana
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7509Abstract
Abstrak
Revolusi digital saat ini sedang ramai diperbincangakan karena telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap dunia ekonomi bahkan dalam seluruh aspek dalam kehidupan termasuk di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan di bidang teknologi informasi dan finansial telah menciptakan suatu sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis dan saling berkaitan. Saat ini alat pembayaran juga telah mengalami era digitalisasi yaitu suatu cara pembayaran yang dilakukan dengan sebutan dompet elektronok (electronic wallet).
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian kepustakaan. Pada penelitian ini menggunakan analisis data dengan metode kuantitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Perlindungan hukum terhadap nasabah E-Wallet atas kebocoran data pribadi diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dimana secara keseluruhan membahas tentang hak-ha konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk merahasiakan suatu data pribadi para nasabahnya yang bertujuan agar kepentingan data pribadi nasabah dapat terlindungi dan itdak menimbulkan sengketa.
References
Astuti, Desak Ayu Lila, and AA Ngurah Wirasila. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi E-Commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 2, 2018.
Burhanuddin S, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal, ed 1 (Malang; UIN-Maliki Press, 2015.
Bagian Umum Penjelasan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Kuangan
Candrawati, Ni Nyoman Anita. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial." Jurnal Magister Hukum Udayana 3, no. 1 (2014): 44104.5
Damasha Khoiri Clevalda, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital Oleh Bank Indonesia
Dana. Akun dan Profil. 2020. Retrieved from https://dana.id/faq (diakses pada tanggal 26 Oktober 2021)
Dewi, Ida Ayu Dea Pradnya, and I. Wayan Novy Purwanto. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Di Televisi Yang Menyesatkan." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 4 (2019
https://www.liputan6.com/tekno/read/3889185/6-aplikasi-dompet-digital-tak-perlu-uang-tunaidan-kartu-untuk-transaksi, diakses pada tanggal 29 Oktober 2021
Janus sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia Cetakan ke II, PT.Citra Aditya Bakti.,Bandung, 2010.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Surabaya, 2005, hlm 142
Rildyanti Medita, Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Keamanan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Internet Banking
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2011.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2009.