ANALISIS YURIDIS TERHDAP PELEGALAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7517Abstract
Tujuan dari studi ini yaitu untuk menunjau dengan cara apa hakim mempertimbangkan pengabulan atas permohonan pernikahan beda agama serta akibat hukum atas pernikahan beda agama dalam kasus perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan akibat hukum dalam kasus perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Penelitian ini memakai, Metoda penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk mendapatkan suatu fakta yang sesuai dengan nalar keilmuan hukum dari segi normatif, yang secara doktrinal menginventori penelitian kepustakaan atau studi dokumen hukum. Teknik pengumpulan data melelui studi kepustakaan dan didukung study lapangan (field research) untuk memperoleh bahan hukum primer (statue approach), fakta (Fact approach) guna menetapkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan konsep hukum (law conceptual approach). Sehingga dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, alasan hakim mengabulkan pernikahan beda agama yaitu dengan melihat aspek sosial dan aspek yuridis.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Buku
Hadiwardoyo, Al. Purwa. 1990. Perkawinan Menurut Islam dan Katolik. Yogyakarta: Kanisius.
Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945: Antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka, 2007.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NA, 2006.
Roni Hanitjo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982, Hal. 20.
Serafica Gischa, “Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 Dan 2 Beserta Maknanya Halaman 13
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 1990, Hal. 14-15.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014, Hal. 18.
Jurnal
Dwisaptani, Rani. dan Setiawan, Jenny Lukito. 2008. Konversi Agama dalam Kehidupan Pernikahan. Humaniora 20 (3): 327-29
Kharisma, Bintang Ulya. "POLEMIK PUTUSAN PN SURABAYA TERKAIT PERNIKAHAN BEDA AGAMA DENGAN HUKUM KELUARGA (UU PERKAWINAN DAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)." (2022): 162-174.
Putro, Herlambang Sayogyo Muryoto, and Yunanto Mulyadi. "Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus Perkara No. 87/pdt. p/2015/pn. skt)." Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1-12.
Website
“JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta,†Jogjakota.go.id, 2017, https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/146#:~:text=Dalam%20Pasal%2027%20ayat%20(1,itu%20dengan%20tidak%20ada%20kecualinya.
All - Kompas.com,†KOMPAS.com (Kompas.com, February 8, 2022), https://www.kompas.com/skola/read/2021/09/06/120618169/isi-uud-1945-pasal-29-ayat-1-dan-2-beserta maknanya?page=all#:~:text=(2)%20Negara%20menjamin%20kemerdekaan%20tiap,menurut%20agamanya%20dan%20kepercayaannya%20itu.
Bobby Constantine Koloway, “KRONOLOGI Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan Beda Agama Yang Dikabulkan PN Surabaya,†Surya.co.id (Surya.co.id, June 22, 2022), https://surabaya.tribunnews.com/2022/06/22/kronologi-permohonan-penerbitan-akta-perkawinan-beda-agama-yang-dikabulkan-pn-surabaya.
jdih.tanahlautkab.go.id, “MENELAAH PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF,†Tanahlautkab.go.id, 2019,
Ndaru Wijayanto, “Ini Kronologi PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama,†Tribunjatim.com (Tribunjatim.com, June 22, 2022), https://jatim.tribunnews.com/2022/06/22/ini-kronologi-pn-surabaya-kabulkan-permohonan-nikah-beda-agama.
Tanya Rompas, “Manado Post | Tuntas, Akurat Dan Terpercaya,†Manado Post (Portal Berita Online Manado Post, June 23, 2022), https://manadopost.jawapos.com/nasional/23/06/2022/ternyata-begini-kronologi-nikah-beda-agama-di-surabaya/.