KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN MENDIRIkAN PERSEROAN TERBATAS (PT) BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NO. 11 TAHUN 2020

Authors

  • Endar Susilo Universitas Wahid Hasyim
  • yurida zakky Umami Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7591

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa membubarkan perusahaan. Kehadiran Perseroan Terbatas (PT) sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kehadiran Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi sudah menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrial, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan ansuransi, pialang, agen dan lain sebagainya tidak lagi dipisahkan dari kehadiran Perseroan Terbatas (PT). Berbisnis dengan mempergunakan Perseroan Terbatas (PT), baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun berskala besar merupakan model yang paling banyak dan paling lazim dilakukan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bentuk usaha yang paling disukai saat ini. 

Author Biographies

Endar Susilo, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

yurida zakky Umami, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

References

Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, Artikel.temanlegal.com

Aziz and Febriananingsih,†Mewujudkan Persero Terbatas (PT) Perseroan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.â€

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2011.

Cornelius Simanjuntak, Organ Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Erman Rajagukguk, Butir-Butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2011.

Frans Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, Dan Komisaris Perseroan Terbatas, Visimedia, Jakarta, 2009.

Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 2007.

Harlen Sinaga, Batas-Batas Tanggung Jawab Perdata Direksi, Adinatha Mulia, Jakarta, 2012.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah.

Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2009.

PP No. 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Downloads

Published

2022-12-04