PERUSAKAN BARANG BUKTI OLEH APARAT KEPOLISIAN SEBAGAI TINDAKAN OBSTRUCTION OF JUSTICE PADA KASUS KEJAHATAN EXTRAORDINARY CRIME

Authors

  • Grasiara Naya S Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.7762

Abstract

Abstrak Obstruction Of Justice diartikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum yang dikategorikan sebagai tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum. Tindakan Obstruction Of Justice pada aparat penegak hukum sampai saat ini masih menjadi problem yang riskan terjadi. Beberapa bulan yang lalu telah terjadi tindakan Obstruction Of Justice Oleh pihak aparat penegak hukum kepolisian pada kasus pembunuhan berencana 5 dari 7 orang tersangka yang berasal dari petinggi polri dipecat secara tidak hormat diantaranya 1 irjen, 2 kompol, 1 kombes polri, 1 AKBP yang telah melanggar kode Etik. Kasus ini menjadi kasus terparah yang terindikasi sebagai kejahatan extraordinarycrime sepanjang sejarah pada Kepolisian RI yang merusak marwah citra lembaga penegak hukum dan mencoreng nama lembaga kepolisian dan mengimplikasikan krisis kepercayaan nasional terhadap masyarakat indonesia kepada aparat penegak hukum kepolisian. Pada penelitian ini penulis mengkaji permasalahan, yaitu: 1. Apa dasar hukum larangan perusakan barang bukti sebagai tindakan Obstruction Of Justice menurut undang-Undang Kepolisian di Indonesia? 2. Bagaimana tanggungjawab yuridis Aparat Kepolisian yang melakukan tindakan Obstruction Of Justice pada proses penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan Extraordinary Crime? Sementara itu tujuan penulis pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum larangan perusakan barang bukti sebagai tindakan Obstruction Of Justice menurut undang-Undang Kepolisian di Indonesia dan mengetahui tanggungjawab yuridis Aparat Kepolisian yang melakukan tindakan Obstruction Of Justice pada proses penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan Extraordinary Crime. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif, penulis menggunakan pendekatan case methode atau studi kasus, Pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder melalui bahan-bahan pustaka. Sumber data yang digunakan yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder kemudian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa masalah Obstruction Of Justice karena hukum yang kurang mengatur ataukah kurangnya pengawasan (controlling) dalam penerapan hukum oleh pihak lembaga kepolisian sendiri. Atas dasar hal tersebut maka perlunya lembaga pengawasan terhadap pihak kepolisian. Salah satunya yaitu dengan membentuk satgas atau lembaga yang berperan mengawasi lembaga kepolisian. Kata kunci: Perusakan Barang Bukti, Obstruction Of Justice, Extraordinary Crime, Kepolisian.

Published

2023-05-23