Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Perundang – Undangan

Authors

  • Arifuddin muda harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Kamilatun Nisa Sitorus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Riza Aulia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Devi Angriani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmadil Chandra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.8068

Abstract

Penelitan ini mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang terus bertambah dengan adanya eksploitasi dan keberadaan pekerja anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan penelitian yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, artikel yang berkaitan dengan hokum ketenagakerjaan, dan literatur lainnya yang sesuai dengan masalah yang akan diteliti. Adapun hasil penelitian ini adalah kemiskinan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya pekerja anak dibawah umur. Pekerja anak sangat beresiko putus sekolah, terlantar, dan masauk dalam situasi membahayakan diri sehingga mengancam tumbuh kembang yang maksimal. Dalam pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Salah satu cara penting menuju perwujudan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang sesunggguhnya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi mereka yang bekerja untuk anak.

References

Aisyiyah, Siti Sarah (2018,8 Februari), Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur di Wilayah Tangerang (Kajian Hukum Positif dan Hukum Islam), Skripsi FSH UIN Syarif Hidayatullah.

Siregar, Muhammad Syukri (2022, 1 September), Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pengemis Di Jalan Raya Kota Medan (Studi di Dinas Sosial Kota Medan) , Skripsi FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Simatupang, Nursariani dan Faisal. (2017). Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Pustaka Prima.

Ibnu Samsi dan Haryanto. (2018). Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dalam Pendekatan Rehabilitasi dan Pekerjaan Sosial. Yogyakarta: UNY Press

Swastika, Budhiarta, Dwi Arini (2020, Agustus) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak. Jurnal Interpretasi, Volume 2 No 2.

Setiamandani (2012), Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Reformasi Volume 2 No 2.

Tarmudzi, M.I (2015), Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal. Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 1 No 2.

Prajnaparamita (2018), Perlindungan Tenaga Kerja Anak. Admintrative Law & Govemance Journal, Edisi Khusus 1.

Izziyani, W.V (2015), Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum , Volume 3 No 2.

Angelia Omella, R.R (2022, Januari), Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak di Indonesia. Jurnal Swara Justicia, Volume 5 No 4.

Huraerah, Abu (2006), Kekerasan Terhadap Anak, Bandung : Nuansa.

Buck, Trevor (2005), International Child Law, London : Canvendish Publishing Limited.

Kumiati, Rika (2006 Desember-2007 Mei), Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Risalah Hukum, Volume 13 No 2.

Sabila, H.S (2020 Februari), Praktik Eksploitasi Pekerja di Bawah Umur Pada Industri Katun. Jurnal Folio, Volume 1 No 1.

Hairani, Fajar, Randa (2022, Juli-Desember), Perlindungan Anak Jalanan di Kota Medan Menggunakan Sistem Pelayanan Panti dan Non Panti. Jurnal Pembangunan Perkotaan, Volume 10 No2.

https://www.medanmerdeka.com/2022/03/disinyalir-masih-ada-pabrik.html diakses pada taanggal 18 Januari 2023

https://waspada.id/headlines/kebijakan-anak-pengemis-jalanan/ diakses pada tanggal 18 Januari 2023

https://waspada.id/headlines/kebijakan-anak-pengemis-jalanan/ diakses pada tanggal 18 Januari 2023

Published

2023-11-26