PENENGGELAMAN KAPAL ASING YANG MELAKUKAN ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Authors

  • Suswoto Suswoto Universitas Janabadra Yogyakarta
  • Muhammad Andri Nurfadilah Universitas Janabadra Yogyakarta
  • Savira Alfi Syahrin Universitas Janabadra Yogyakarta
  • Eksy Puji Rahayu Universitas Janabadra Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8372

Abstract

Penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing di Wilayah Indonesia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kapal asing yang yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Hukum Laut Internasional United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Maraknya praktik illegal fishing di Wilayah Perairan Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum Nasional serta mempertahankan kedaulatan Indonesia, tindakan tersebut adalah pembakaran/peneggelaman kapal asing yang terbukti melakukan parktik illegal fishing. Adapun tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum berupa penenggelaman terhadap kapal asing oleh pemerintah Indonesia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Indonesia dan apakah penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing di Wilayah Indonesia sesuai dengan hukum laut internasional. Dari permasalahan-permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan lebih menekankan pada penelaahan kaidah-kadiah hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan ini, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Bahwa prosedur peneggelaman kapal asing dilakukan setelah melalui proses pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di Indonesia tidak bertentangan dengan Hukum laut Internasional.

References

Buku-Buku/Literatur:

Anonim. 2013. Hukum Perikanan Indonesia Edisi Kedua (Revisi). PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Black, Hendry Campbell. 1999. Black Law Dictonary. St. Paulminn West Publicing, C.O. Michigan.

Diantha, I Made Pasek. 2002. Zona Ekonomi Eksklusif lndonesia. Mandar Maju: Bandung.

Dikdik, Mohamad Sodik. 2011. Hukum Laut Internasional. Refika Aditama: Bandung.

Dinas Pembinaan Hukum TNI AL. 2004. Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Tertentu di Laut. Jakarta.

Ghufran, M. 2015. Pengelolaan Perikanan Indonesia. Pustaka Baru Press: Yogyakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar 1983. Hukum Laut Internasional. Binacipta: Bandung.

Parthiana, I Wayan. 2014. Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia. Yrama Widya: Bandung.

Raharjo, Satjipto 1983. Masalah penegakan hukum, Sinar Baru, Bandung.

Rohingati, Sulasi. 2014. Penenggelaman kapal ikan Asing: Upaya Penegakan Hukum Laut Indonesia. Pusat Pengkajian. Pengolahan Data dan ‘informasi Sekertariat Jendral DPR RI: Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Soemitro, Rony Hanitijo. 2007. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Supramano, Gatot. 2011. Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di BidangPerikanan. Rineka Cipta: Jakarta.

Supramono, Gatot. 2011. Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan. Rianeka Cipta: Jakarta.

Supriadi & Alimudin, 2011. Hukum Perikanan di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Tim Dosen Kewarganegaraan, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. UPT Bidang Studi Universitas Padjajaran: Bandung.

Tribawono, Djoko. 2002. Hukum Perikanan Indonesia. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Wahyono, 2009. Indonesia Negara Maritim. Cet. II. Jakarta.

Widodo, J. 2008. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Laut. Gadjah Mada Univerity Press: Yogyakarta.

Jurnal/ Makalah:

Akmad Solihin, 2008, Pemberantsan Illegal,Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya Dalam Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Tesis Universitas Padjajaran.

Peraturan perundang-undangan:

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF)

International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported, Unregulated Fishing 2001 (IPOA-IUU Fishing).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1995 Tentang Pengesahaan United Nations Convention on the law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)

Undang-undang Nomor 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2005 Tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per/18/Men/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.13/Men/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.01/Men/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per.16/Men/2010 Tentang Pemberian Kewenangan SIPI dan SIKPI Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 30 (Tiga Puluh) Gross Tonnage Sampai Dengan 60 (Enam Puluh) Gross Tonnage Kepada Gubernur.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.50/Men/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (IUU Fishing) Tahun 2012-2016.

Data elektronik:

Anonim, Kapal Ditenggelamkan Jokowi Kami Tak Main-main, Diakses pada tanggal 1 bulan April tahun 2023, Pukul 10.00 WIB dari http://www.tempo.co/read/news/2014/12/05/090626509/Kapal-ditenggelamkan-Jokowi-KamiTakMain-main

Berita Online, Menteri Susi Gregetan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Tanpa Pengadilan, Diakses pada tanggal 25 bulan April tahun 2023, Pukul 11.00 WIB dari https://news.detik.com/berita/d-3039341/menteri-susi-gregetan-tenggelamkan-kapal-pencuri-ikan-tanpa-pengadilan.

Berita online, Menteri Susi: Kerugian Akibat Illegal Fishing, Diakses pada tanggal 22 bulan April tahun 2023, Pukul 14.00 WIB dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2764211/menteri-susi-kerugian-akibat-illegal-fishing-rp-240-triliun

Berita online, Penenggelaman Kapal Asing, Diakses pada tanggal 20 bulan April tahun 2023, Pukul 11.00 WIB dari http://nasional.kompas.com/read/2014/12/12/14000081/Penenggela man.Kapal.Asing

Berita online, Situs Berita dan Informasi Lingkungan, Penenggelaman Kapal Asing, Bukti Indonesia Serius Perangi Illegal Fishing, Diakses pada tanggal 22 bulan April tahun 2023, Pukul 07.00 WIB dari https://news.kkp.go.id/index.php/penenggelaman-kapal-asing-bukti-indonesia-serius-perangi-illegal-fishing/

Berita online. Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Indonesia, Ini Reaksi Malaysia, Diakses pada tanggal 12 bulan April tahun 2023, Pukul 17.00 WIB dari https://international.sindonews.com/berita/948812/40/kapal-pencuri-ikan-ditenggelamkan-indonesia-ini-reaksi-malaysia.

Berita online. Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Diakses pada tanggal 12 bulan April tahun 2023, Pukul 10.00 WIB dari https://www.kompasiana.com/ibnupurna/54f3b6f6745513a32b6c7d5f/kebijakan-penenggelaman-kapal-pencuri-ikan-perlu-sosialisasi

Berita online. Konsekuensi Penenggelaman Kapal, Diakses pada tanggal 19 bulan April tahun 2023, Pukul 18.02 WIB dari https://nasional.sindonews.com/berita/935809/18/konsekuensi-penenggelaman-kapal.

Berita online. Sekilas Tentang Alam Indonesia, Diakses pada tanggal 20 bulan April tahun 2023, Pukul 08.00 WIB dari https://www.indonesia.travel/id/id/home

Berita online. Soal Kapal Asing, Vietnam Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional, Diakses pada tanggal 25 bulan April tahun 2023, Pukul 15.00 WIB dari https://www.tribunnews.com/internasional/2014/12/12/soal-kapal-asing-vietnam-minta-indonesia-patuhi-hukum-internasional

Berita online. Penenggelaman Kapal Asing, Diakses pada tanggal 22 bulan April tahun 2023, Pukul 10.30 WIB dari https://nasional.kompas.com/read/xml/2014/12/12/14000081/Penenggelaman.Kapal.Asing

FAO, Pengelolaan Perikanan (Fisheries Managment), Divisi Publikasi FAO PBB, Roma 1997, hlm. 7. Diakses pada tanggal 20 bulan April tahun 2023, Pukul 13.00 WIB dari https://www.fao.org/publications/en

Jimly Asshiddiqie, Makalah, Penegakan Hukum, Diakses pada tanggal 13 bulan April tahun 2023, Pukul 17.00 WIB dari http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

Norman Edwin Elnizar, Begini Penjelasan Hukum atas Penenggelaman Kapal Terlibat Illegal Fishing Ahli hukum apresiasi kinerja Satgas 115 dalam kasus illegal fishing, Diakses pada tanggal 21 bulan April tahun 2023, Pukul 15.00 WIB dari https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-penjelasan-hukum-atas-penenggelaman-kapal-terlibat-illegal-fishing-lt59f149581edd7/

Rokhmin Dahuri. Selamatkan Indoensia dari Illegal Fishing, Diakses pada tanggal 2 bulan April tahun 2023, Pukul 16.00 WIB dari http://rokhmindahuri.info/2012/10/04/selamatkan-indonesia-dari- IUU-Fishing/.

Tempo.co, Sepanjang 2017, 95 Kapal Illegal Ditangkap Menteri Susi, Diakses pada tanggal 19 bulan April tahun 2023, Pukul 19.06 WIB dari https://bisnis.tempo.co/read/894780/sepanjang-2017-95-kapal-illegal-ditangkap-menteri-susi

Published

2023-05-23