PENCEMARAN, KERUSAKAN ALAM DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8383Abstract
Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatâ€. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu: “Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya, a) konservasi sumber daya alam, b) pencadangan sumber daya alam, c) pelestarian fungsi atmosfer.†Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia.
Â
Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Polusi dan Kerusakan Lingkungan
References
Andi Hamzah, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Arikha Media Cipta,
Fitriah, N. (2017). Tinjauan Yuridis tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Halu Oleo Law Review.
Hakim, D. A. (2015). Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.
Kilapong, C. P. (2019). Penerapan Tindak Pidana dalam Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Perspektif Penegakan Hukum. Lex Crimen.
Ma’ruf, A. Problematika Stabilization Clauses dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Dan Kewajiban Membangun Smelter Pasca Putusan MK No 10/PUU- XII/2014. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum.
Muhammad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan
Lingkungan Hidup, Bandung: Refika Aditama
Supriadi, 2008, Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar, Jakarta: Sinar Grafika.