IMPLEMENTASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

Authors

  • Suparmin .

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v6i2.852

Abstract

Abstrak

 

Di Indonesia, Perdagangan perempuan di bawah 18 tahun kini mencapai dua pertiga dalam seluruh kasus perdagangan anak. Perdagangan anak-anak, kebanyakan perempuan, kini sebesar 27 persen dari seluruh kasus perdagangan orang. Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Narkotika dan Kriminalitas (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) dalam laporan tahunannya menyebut perdagangan perempuan di bawah 18 tahun kini mencapai dua pertiga dalam seluruh kasus perdagangan anak.  Mayoritas korban perdagangan manusia adalah perempuan, yang angkanya sebesar 55 hingga 60 persen korban. Sementara total korban perdagangan perempuan dan anak mencapai 75 persen."Perdagangan manusia membutuhkan respon kuat dalam pendampingan dan perlindungan korban, penguatan sistem hukum kriminal, kebijakan migrasi yang kokoh dan aturan yang ketat dalam pasar tenaga kerja," kata Direktur UNODC, Yury Fedotov, dalam statemen di laporan tahunan itu,yang dirilis hari itu. Para pelaku perdangan manusia kadang bersekongkol dengan pihak sekolah untuk mulai merekrut pelajar-pelajar muda di sekolah kejuruan untuk menjadi tenaga kerja paksa di hotel Malaysia melalui peluang “magang†yang sebenarnya fiktif. Lebih lanjut pasal 21 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa, dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

 

Kata kunci : Perdagangan Oorang,merekrut, perlindungan hukum, hak asasi manusia.

Downloads

Published

2012-08-01

Issue

Section

Articles