PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HAM
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v6i2.856Abstract
Syariat Islam yang terdapat dalam kitab suci al-Qur’an merupakan ajaran yang kaffah (totalitas), diyakini kebenarannya oleh umat Islam diseluruh dunia. Syariat Islam adalah satu sistem ajaran yang telah ditentukan oleh Allah Swt, sebagai khaliq (pencipta) bagi umat manusia selaku hambanya yang wajib tunduk, patuh, taat, dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari di dunia ini, sejak dari masa kenabian dan kerasulan. Oleh karena itu untuk menyelamatkan umat manusia supaya tidak tersesat dalam kehidupan dunia adalah dengan syariat Islam. Hal ini disebabkan syariat Islam merupakan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, sangat sesuai dengan fitrah manusia, karena Allah Swt, yang menciptakan manusia dan Dia pula yang mengatur dan mengikat manusia dengan hukum-hukum-NyaKata kunci: syariat, hak asasi manusia, islam
Downloads
Published
2012-08-01
Issue
Section
Articles