PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HAM

Authors

  • Hamdani .

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v6i2.856

Abstract

Syariat Islam yang terdapat dalam kitab suci al-Qur’an merupakan ajaran yang kaffah (totalitas), diyakini kebenarannya oleh umat Islam diseluruh dunia. Syariat Islam adalah satu sistem ajaran yang telah ditentukan oleh Allah Swt, sebagai khaliq (pencipta) bagi umat manusia selaku hambanya yang wajib tunduk, patuh, taat, dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari di dunia ini, sejak  dari masa kenabian dan kerasulan. Oleh karena itu untuk menyelamatkan umat manusia supaya tidak tersesat dalam kehidupan dunia adalah dengan syariat Islam. Hal ini disebabkan syariat Islam merupakan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, sangat sesuai dengan fitrah manusia, karena Allah Swt, yang menciptakan manusia dan Dia pula yang mengatur dan mengikat manusia dengan hukum-hukum-Nya
Kata kunci: syariat, hak asasi manusia, islam

Downloads

Published

2012-08-01

Issue

Section

Articles