PROBLEMATIKA PENOLAKAN TIMNAS ISRAEL PIALA DUNIA U-20 DI INDONESIA PERSEFEKTIF HAM DAN KONSTITUSI

Authors

  • Badrih Badrih Universitas Muhammadiyah Surabaya Fakultas Hukum
  • Basuki Babussalam Universitas Muhammadiyah Surabaya Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.8762

Abstract

Piala dunia U-20 FIFA 2023 direncanakn diselenggarakan di Indonesia mulai 20 Mei-11 Juni 2023. Namun dari FIFA (Federation Internationale de Football Association) membatalkan drawing Piala dunia U-20 yang rencananya digelar di Bali pada 31 Maret 2023. Federasi sepak bola Indonesia PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), menyebut gencarnya penolakan terhadap Israel menjadi sebab FIFA membatalkan drawing tersebut. Dalam urusan piala dunia, FIFA memiliki aturan yang harus ditaati oleh anggotanya dalam perhelatan Piala dunia U-20 2023. Timnas Israel masuk ke putaran Piala dunia U-20 2023 dan mempunyai hak untuk bertanding pada laga tersebut, namun tidak disambut positif oleh sebagian masyarakat Indonesia kerena Israel sebagai Negara penjajah Pelestina. Di dalam konstitusi pembukaan UUD NRI 1945 disebutkan Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penulisan artikel ini menggunakan metode normatif. Metode normatif adalah penelitian hukum berupaya menemukan kebenaran hukum sesuai dengan norma hukum. Penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus.  Apakah timnas Israel berhak bertanding pada piala dunia U-20 2023 presfektif Hak Asasi Manusia (HAM)?  Bagaimana presfektif konstitusi UUD NRI 1945 terkait timnas Israel bertanding pada piala dunia U-20 2023 di Indonesia?

Kata kunci: piala dunia U-20 2023, Israel, ham, konstitusi

References

Ahmad Bahrul Efendi, Achmad Hariri. “Analisis Yuridis Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Konflik Lingkungan Waduk Sepat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 200/Pdt.G/2019/Pn. Sby Jo No. 544/Pdt/2020/Pt) Ahmad†5, no. 200 (2022): 110–20.

Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).†Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.

Farhan, Muhammad. “Kenali Sejarah, Tujuan, Dan Peraturan Dasar Dalam Permainan Sepak Bola.†Liputan6, 2022. https://www.liputan6.com/bola/read/5075890/kenali-sejarah-tujuan-dan-peraturan-dasar-dalam-permainan-sepak-bola.

FIFA. “FIFA Removes Indonesia as Host of FIFA U-20 World Cup 2023TM.†FIFA.COM, 2023. https://www.fifa.com/fifaplus/en/articles/fifa-removes-indonesia-as-host-of-u20-world-cup-2023. “STATUT FIFA,†no. April (2015).

Israel, Palestina D A N, Masa Depan, and Misri A Muchsin. “PALESTINA DAN ISRAEL: Sejarah, Konflik Dan Masa Depan†XXXIX, no. 2 (2015): 390–406.

Kementrian Dalam Negeri RI. “Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 14 Th 2019.†Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor 53, no. 9 (2019): 1689–99.

Kusmaryanto, Carolus Boromeus. “Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi?†Jurnal HAM 12, no. 3 (2021): 521. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.521-532.

mpr. “Kritisi Timnas Israel Main Di Indonesia, HNW Ingatkan Soal Konstitusi Dan Sikap Bung Karno Yang Menolak Israel Jaka,†2022. https://www.mpr.go.id/berita/Kritisi-Timnas-Israel-Main-di-Indonesia,-HNW-Ingatkan-Soal-Konstitusi-dan-Sikap-Bung-Karno-yang-Menolak-Israel.

Muhamad, Simela Victor. “DPR RI Dan Isu Palestina Diplomasi Antar Parlemen.†Kajian 19, no. 1 (2014): 69–87. https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/549.

Pemerintah-Indonesia. “Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.†Undang-Undang Nomor 23 (2017).

R. Rosyada, D. Firdaus. “Perlidungan Hukum Atas Hak Siar Sepak Bola FIFA Terhadap Penayangan Tanpa Izin Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Dan Hukum Perjanjian Syariah.†Braz Dent J., 2022.

Riyanto, Sigit. “Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer.†Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 3 (2012): 5–14. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074.

Ruan, Hotman Bintang Parulian. “BERLAKUNYA STATUTA FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) DIKAITKAN DENGAN KEDAULATAN NEGARA (STUDI KASUS DUALISME PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (PSSI)),†2014.

Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 1 (2014): 40–60. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.297.

Triwahyuningsih, Susani. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia.†Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 113. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242.

Wayan, Ni, Mita Saskarani, and Komang Pradnyana Sudibya. “Teori Konstitusi Indonesia Setelah Perubahan Uud 1945 Sebagai Tolok Ukur Untuk Mencapai Tujuan Negara.†Jurnal Kertha Wicara 11, no. 7 (2022): 1410–25. https://www.

Wikipedia bahasa Indonesia. “Piala Dunia U-20 FIFA 2023.†Wikipedia bahasa Indonesia, 2023. https://id.wikipedia.org/wiki/Piala_Dunia_U-20_FIFA_2023.

Published

2023-11-26