PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGULANGI TERORISME DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.9588Abstract
Permasalah penelitian adalah: Bagaimanakah peran Polri khususnya Densus 88 dalam mengantisipasi terorisme di Yogyakarta? Dan Apakah kendala Polri khususnya Densus 88 dalam mengantisipasi terorisme di Yogyakarta?
      Jenis  penelitian adalah  normatif dengan pendekatan yuridis kasuistis, data yang digunakan adalah data sekunder, sedangkan pengumpulan data adalah wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. analisis data deskriptif kualitatif.
      Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Polri membentuk Satuan Tugas Anti Teror bernama Detesamen Khusus 88 Anti Teror POLRI (Densus 88/AT), Densus 88/AT juga berkoordinasi dengan beberapa lembaga antara lain Lembaga Pemasyarakatan, Polda DIY, BNPT, kejaksaan dan masyarakat, melakukan Patroli siber untuk memerangi paham radikal di internet, melakukan tindakan represif yakni dengan menangkap pelaku tindakan yang memenuhi unsur terorisme. Beberapa kendala Polri dalam mengantisipasi aksi teror di Yogyakarta adalah konflik internal di tubuh Polri mengandung resiko konflik internal, adanya kendala eksternal yakni perdebatan tugas Polri dan TNI, minimnya informasi dari masyarakat terkait dengan orang-orang yang mencurigakan di daerah sekitar, tidak sepenuhnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Detasemen Khusus 88 dilakukan di lapangan, karena personel teroris juga melakukan perlawanan, baik perlawanan secara fisik maupun pakai senjata serta terkadang Densus 88 harus menggunakan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik untuk melakukan penangkapan di karenakan gagalnya negosiasi dengan teroris.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arief B. N., 2000, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. (Semarang: Universitas Diponegoro).
Barda Nawawi Arief,2000, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang.
Hikam M.A.S., 2016, Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara).
Ismail Hasani dan Bonar Tigor Naipospos, 2012. Dari Radikalisme Menuju Terorisme, Studi Relasi dan Transformasi Organisasi Islam Radikal di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Pustaka Masyarakat Setara, Yogyakarta,
Ismatu Ropi, Dadi Darmadi, Amelia Fauzia, 2016, Memahami Terorisme, Kencana, Jakarta.
Kasjim Salenda, , 2009, Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.
Lilik Mulyadi, 2012Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung
Mahrus Ali, 2012, Hukum Pidama Terorisme Teori dan Praktik, Gratama Publishing, Jakarta.
Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Petrus Reinhard Golose, 2014, Deradikalisasi Terorisme. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2005. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Bandung: Refika Aditama).
Siswanto Sunarso, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Wahju Muljono, 2012, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Warsito Hadi Utomo, 2008, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Yahya Harahap, 2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undan Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Jurnal/Sumber dari Internet:
Adi Briantika, “Polri Sebut Perbedaan Jamaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Daulahâ€. Tirto.id, 2019, https://tirto.id/polri-sebut-perbedaan-jamaah-islamiyah-dan-jamaah-ansharut-daulah-edok, 10 Juni 2020.
Ahmad Mustaqim, “FKPT Sebut Yogyakarta Rawan Penyebaran Paham Terorismeâ€, metrotvnees.com, 2015, http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/05/12/125132/fkpt-sebut-yogyakarta-rawan-penyebaran-paham-terorisme, 18 September 2018.
Anton. 2018. “Kejahatan Terorisme Naik 107 persenâ€. diakses dari https://nasional.sindonews.com/read/1166542/14/selama-2016-kejahatan-terorisme-naik-107-persen-1482931739 pada tanggal 16 September 2018 pukul 13:26 WIB.
Aulia Rosa Nasution, “Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai 'Extraordinary Crime' dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasionalâ€, Talenta,Volume 1, Nomor 1, 2018.
Ayomi Amindoni, 2018, “Serangan di gereja Yogyakarta: Apakah beribadah semakin tidak aman?â€, diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43023720.
Budi Satria. 2018. “Benarkah Banyak Teroris Bersembunyi di Yogyakarta?â€. diakses dari https://www.kompasiana.com/budisatria/5c1bba02677ffb67b22e7106/benarkah-banyak-teroris-bersembunyi-di-yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 22:30 WIB.
Buletin Parlementaria, Pemerintah Harus Sampaikan Kepada Dunia Bahwa Indonesia Aman, Buletin Parlementaria Nomor 1009/V/V/2018.
Ester, “Kapolri Ada Terorisme Siber Rekrutmen Pelatihan Bom Lewat Onlineâ€, kominfo.go.id, 2018, https://kominfo.go.id/content/detail/8523/kapolri-ada-terorisme-siber-rekrutmen-pelatihan-bom-lewat-online/0/sorotan_media, 20 Juni 2020.
Issha Harruma, “7 Kasus Terorisme Terbesar di Indonesia", Kompas,com, 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/01300071/7-kasus-terorisme-terbesar-di-indonesia?page=all, 06 Juni 2022.
Komariah, 2017, “Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Presfektif Hukum Pidana Internasionalâ€, diakses dari https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/281.
Kurniawan Eka Purnama, “Sepanjang 2020 hingga Maret 2022, Densus 88 Tangkap 658 Anggota Jaringan Terorismeâ€, Kompas TV- 22 Maret 2020, https://www.kompas.tv/article/272745/sepanjang-2020-hingga-maret-2022-densus-88-tangkap-658-anggota-jaringan-terorisme, 17 Desember 2022.
Mamay Komariah, 2017, “(Mamay Komariah 2017)â€, Galuh Justisi, Volume 5, Nomor. 1, 2017
Muh. Syaifullah, “Bibit Radikalisme dan Terorisme Tumbuh Subur di Yogya?â€, Tempo, 2016, https://nasional.tempo.co/read/1127824/banyak-instansi-belum-siap-portal-cpns-2018-belum-bisa-diakses, 18 September 2018.
Muhammad Syaifullah, 2016, “Bibit Radikalisme dan Terorisme Tumbuh Subur di Yogya?â€. diakses dari https://nasional.tempo.co/read/756917/bibit-radikalisme-dan-terorisme-tumbuh-subur-di-yogya pada tanggal 30 Juni 2018 pukul 21:01 WIB.
Mustaqim, 2015, “FKPT Sebut Yogyakarta Rawan PenyebaranPaham Terorismeâ€, diakses dari http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/05/12/125132/fkpt-sebut-yogyakarta-rawan-penyebaran-paham-terorisme pada tanggal 18 September 2018 pukul 11:40 WIB