Upaya Tindakan Korektif Sebagai Bentuk Progresivitas Prosedur Dalam Menyelesaikan Maladministrasi Ombudsman

Authors

  • Nayla Magisterani Faatihah Semarang State University

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.9732

Abstract

INTISARI

Ombudsman ialah suatu Lembaga negara independen yang memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja pelayanan publik agar terhindar dari penyalah gunaan kekuasaan. Adanya kehadiran ORI diharapkan mampu untuk mengawasi  penyelenggaraan pelayanan publik. Tahapan pemeriksaan laporan masyarakat kepada ombudsman yaitu tahapan pemeriksaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan dan tahap resolusi serta monitoring. Adanya laporan masyarakat menandakan terdapat penyalahgunaan wewenang terhadap pihak terlapor maupun suatu instansi tertentu dengan kata lain hal ini termasuk maladministrasi pelayanan publik. Upaya yang dilakukan  ombudsman mengenai adanya maladministrasi yaitu dengan  menggunakan tindakan korektif atau suatu tindakan perbaikan. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur tindakan korektif bagi Ombudsman dalam menyelesaikan maladministrasi. Penelitian ini mengguakan pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan. Tindakan korektif terhadap maladministrasi ini dipahami sebagai masukan dari Ombudsman sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi untuk terlapor atau instansi terkait. Sebelum Ombudsman mengeluarkan rekomendasi, tindakan korektif menjadi pilihan yang tepat untuk menangani maladministrasi.

Kata Kunci: Ombudsman, Tindakan korektif, Maladministrasi

ABSTRACT

Ombudsman is an independent state institution that has the authority to oversee the performance of public services in order to avoid abuse of power. The presence of ORI is expected to be able to oversee the implementation of public services. The stages of examining community reports to the ombudsman are the examination and verification stage, the examination stage and the resolution and monitoring stage. The existence of community reports indicates that there is abuse of authority against the reported party or a certain institution, in other words, this includes maladministration of public services. The ombudsman's efforts regarding maladministration include corrective action or corrective action. Thus, the purpose of this study is to analyze corrective action procedures for the Ombudsman in resolving maladministration. Penelitian ini mengguakan pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan. Tindakan korektif terhadap maladministrasi ini dipahami sebagai masukan dari Ombudsman sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi untuk terlapor atau instansi terkait. Sebelum Ombudsman mengeluarkan rekomendasi, tindakan korektif menjadi pilihan yang tepat untuk menangani maladministrasi.

Keywords: Ombudsman, Corrective actions, Maladministration

References

A. F, Daniel., M.R, F.& A.W. (2021) ‘Kekuatan Mengikat Putusan Ajudikasi Ombudsman Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik’, Lex et Societatis, 9, pp. 25–40.

Akim, I. dan V.E. (2021) ‘Tinjauan Hukum Terhadap Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publlik’, Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 2, p. 92.

Anas, A. (2020) ‘Analisis Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Timur’, E-Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(3), pp. 847–860.

Attariq, M. I., & Yusran, R. (2022) ‘Implementasi Tindakan Korektif Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat terhadap Kewajiban Terlapor dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Padang’, Journal of Civic Education, 5(1), pp. 1–10. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.24036/jce.v5i1.658.

Deddy, M. (2016) ‘Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik: Konsep Dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti Untuk Pelayanan Publik.’, Alfabeta [Preprint].

Fatmawati, F., Isnaini, I., & Yuhelna, Y. (2022) ‘Prosedur Penyelesaian Laporan Kasus Mal- Administrasi Oleh Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Sumatera Barat’, Puteri Hijau : Jurnal Pendidikan Sejarah, 7(1), p. 38. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.24114/ph.v7i1.33821.

Fauzia, Y., Haq, D., Suprayogi, Y., & Halimah, M.A.S. (2021) ‘Tindakan Korektif Dalam Penanganan Maladministrasi Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat’, Jurnal Administrasi Negara, 13(1).

Gultom, A. H., & A. (2020) ‘Penegakan Hukum Maladministrasi Pelayanan Pertanahan Di Kota Surabaya Melalui Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur’, Repository UPN Jatim, 21(1), pp. 1–9.

Hadinata, M. (2006) ‘Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Jalan Jati Baru Raya Untuk Pedagang Kaki Lima’, Jurnal Hukum Adigama, 38.

Malawat, S.H.F. (2020) ‘Analisis Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Kota Banjarmasin’, As Siyasah, 5(2), pp. 73–79.

Mariani (2021) Kekuatan LAHP Ombudsman, Ombudsman Republik Indonesia.

Medlin, A. (2021) Pelaksanaan Tugas Ombudsman Kota Makassar Dalam Menindaklanjuti Temuan Maladministrasi Pada Dinas Perangkat Daerah, February, 6.

Mentawai, K. (2021) Begini Prosedur Pengajuan Laporan ke Ombudsman RI, Mentawaikab.

Muhammadiyah, U., & Utara, S. (no date) Implementasi Pengawasan Pelayan Publik Oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Dinas Sosial Kota Medan, Ombudsman RI.

Nurtjahjo, H., Maturbongs, Y., & Rachmitasari, D.I. (2013) Memahami Maladministrasi.

Pania Putri, C. (2020) ‘Peranan Dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Efektivitas Penegakan Hukum’, Sol Justicia, 3(2), pp. 142–153.

Pranoto, E. (2022) ‘Fungsi Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan’, Journal Juristic, 3(1).

Renaldi, F., Rizkynata, R., Publik, D. A., & Jakarta, U.M. (2023) ‘KINERJA KEASISTENAN UTAMA III OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN MALADMINISTRASI DI BIDANG THE PERFORMANCE OF THE MAIN ASSISTANT III OF THE OMBUDSMAN REPUBLIC OF INDONESIA IN HANDLING Undang-Undang Dasar Negara Republik’, Journal Administrasi Publik PENTAHELIX, 1(1), pp. 23–33.

S. Edi (no date) ‘Analisis Kebijakan Publik, Panduan praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial’, Alfabeta [Preprint].

Sitorus, T. (2017) Salinan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017.

Solechan (2018) ‘Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia’, Adminitrative Law & Governance Journal, 1, pp. 67–89.

Swastika, D., Nur Hari Susanto, S., & Juliani, H. (2022) ‘Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan’, Administrative Law & Governance Journal, 5(1), pp. 21–38.

T. Nancy., T. R. Johny., & L. V (2019) KINERJA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA PADA PENYELESAIAN LAPORAN MASYARAKAT.

Tan, W. (2020) ‘Efektifitas Peran Ombudsman Republik Indonesia Lembaga Pengawas Pelayanan Publik’, Jurnal Cendekia Hukum, 6(1), pp. 141–160. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.3376/jch.v6i1.284.

Taroreh, C.O. (2022) ‘Kedudukan Dan Peran Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia’, 36(15).

Published

2023-11-26