TINJAUAN YURIDIS PEREDARAN KOSMETIKA DI INDONESIA

Authors

  • muhammad ikhsan Universitas Wahid Hasyim
  • anto kustanto Universitas Wahid Hasyim
  • Adityo Putro Prakoso Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.9959

Abstract

Peningkatan ekonomi yang disertai dengan kemajuan teknologi dan globalisasi menimbulkan berbagai perubahan dalam berbagai bidang kehidupan. Kosmetika menjadi kebutuhan dalam merawat atau mempercantik diri bagi wanita bahkah pria juga membutuhkannya. Dewasa ini, semua orang seakan-akan berhak untuk mempromosikan, menyalurkan dan menjual atau mengedarkan kosmetika tanpa mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap peredaran kosmetika.

Penelitian in merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Data penelitian merupakan data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Analisis data menggunakan analisa kualitatif yang digunakan untuk membahas ketentuan hukum pengaturan peredaran kosmetika dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menujukkan bahwa seluruh kosmetika yang beredar di Indonesia harus diketahui dan terdaftar diinstansi pemerintah. Yang berwenang dalam melakukan peredaran kosmetika yaitu tenaga kefarmasian. Terdapat ketentuan dalam mengiklankan kosmetika seperti obyektif, tidak menyesatkan, lengkap, tidak boleh diiklankan dengan menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan atau tenaga Kesehatan, Tidak boleh diiklankan dengan penggunakan peragaan tenaga kesehatan atau yang mirip dengan itu, boleh diiklankan seolah-olah sebagai obat, harus mendidik dan sesuai dengan norma kesusilaan yang ada. Bagi seseorang yang tidak mengikuti ketentuan dalam peredaran kosmetika dapat diancam pidana seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 196, 197 dan 198 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Kata Kunci: Peredaran, Kosmetika, Kewenangan

Author Biographies

muhammad ikhsan, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

anto kustanto, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Adityo Putro Prakoso, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

References

Buku:

Anggraini, Jum. Hukum Administrasi Negara. Yogjakarta: Graha Ilmu, 2012.

Arustiyono. Sertifikasi Sarana Kosmetika, 2020.

Tjandra, Riawan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Internet

Endang, Dra, Pudjiwati Apt, M M Kepala, and Balai Besar. “Regulasi Kosmetika Dan Kosmetika Obat,†2015, 37. https://stikesmukla.ac.id/SemNas/Regulasi-Kosmetika-dan-Kosmetika-Obat/2520.

Indonesia, Media. “Trend Pengguna Kosmetik Meningkat, Indonesia Siap Ambil Peluang.†Media Indonesia.Com, June 3, 2021. https://mediaindonesia.com/ekonomi/409325/trend-pengguna-kosmetik-meningkat-indonesia-siap-ambil-peluang.

Lolita Valda Claudia. “Artis Tanah Air Tersandung Endorsment Kosmetik Ilegal.†Kumparan.Com, 2018. https://kumparan.com/kumparannews/artis-tanah-air-tersandung-endorsement-kosmetik-ilegal-1545274202528692741/full.

https://youtu.be/aSKnqpIbLNI

https://youtu.be/upWr18yghsE

https://www.tanyapepsodent.com/misi-kami/baik-untuk-masyarakat/layanan-teledentistry.html.

Published

2023-11-26