KEDUDUKAN HUKUM MEREK WELL-KNOWN MARK DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI SYSTEM ONLINE: PERLINDUNGAN DAN TANTANGAN (STUDI DI SMK ASSHODIQIYAH SEMARANG)
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.9971Abstract
Pembelian barang melalui sistem online telah mencapai tingkat signifikan dan menjadi inti dari perdagangan modern. Dalam era digital ini, peran merek menjadi lebih esensial daripada sebelumnya dalam memengaruhi perilaku konsumen. Merek yang dikenal luas atau well-known mark memainkan peran sentral dalam membentuk preferensi pembeli. Artikel ini menjelaskan secara rinci kedudukan hukum merek well-known mark dalam pembelian barang melalui sistem online, dengan fokus pada perlindungan yang diberikan dan kompleksitas yang terlibat. Berbicara tentang transaksi bisnis secara online di Indonesia, pengaturannya dilakukan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pertumbuhan pesat praktik transaksi produk barang bermerek terkenal melalui sistem online, penting untuk memahami ketentuan hukum guna melindungi pemilik merek terkenal dan konsumen, terutama remaja siswa-siswi yang cenderung adaptif terhadap perubahan tren baru. Perlunya memahami ketentuan hukum tentang merek dan informasi teknologi yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan ini, pemilik merek terkenal dan konsumen dapat melindungi hak-hak mereka dalam transaksi bisnis online yang melibatkan merek terkenal.
References
Buku
Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta
Insan Budi Maulana, 2009, Politik Dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual, PT Alumni, Bandung
Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, Akademika Pressindo, Jakarta, 2019.
Rahmi Jened, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Yuridika, Surabaya, 2010 (selanjutnya disingkat Rahmi Jened I)
Undang-Undang
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik