Perlindungan Hukum Bagi Wanita Yang Melakukan Aborsi Hasil Dari Tindak Pemerkosaan

Authors

  • Della Syahputri Universitas Pakuan
  • Muhammad Raihan Universitas Pakuan
  • Vipta Adji Universitas Pakuan
  • ASMAK UL HOSNAH Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v17i1.9972

Abstract

Tindakan penguguran kandugan (aborsi) merupakan tindakan yang dilarang dalam norma sosial maupun norma agama, pada kebanyakan wanita umumnya merasa bahagia mengetahui dirinya hamil, tetapi tidak untuk sebagian wanita. Wanita korban pemerkosaan umumnya akan melakukan aborsi untuk mengurangi beban yang mereka derita ataupun masalah kesehatan lain. Aborsi sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena praktik yang lazim menyembunyikan prosedur tersebut. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur dan memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, namun tindakan melakukan aborsi tetap dilarang keras dalam KUHP, apapun kondisinya. keadaan. Akibatnya, banyak korban perkosaan yang masih dicurigai dan berpotensi menimbulkan dampak hukum. Peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan kurangnya koherensi dan sinkronisasi, khususnya terkait dengan pengaturan aborsi dalam kasus perkosaan. Jadi, bagaimana sebenarnya perlindungan hukum di indonesia bagi wanita yang melakukan pengguguran kandungan hasil dari tindak pemerkosaan.

Author Biographies

Della Syahputri, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum

Muhammad Raihan, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum

Vipta Adji, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum

ASMAK UL HOSNAH, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum

References

Ihsan, Z. (1980). Ensiklopedi Indonesia I. Jakarta : Ikhtisar Baru Van Houve.

Monique Shintami, I. N. (2012). Ngeri... 1 dari 5 Remaja Melakukan Aborsi : Parahnya,Remaja yang Melakukan Seks Pranikah Itu Kebanyakan di Usia 15 Tahun,. Jakarta: Majalah detik.

Fadli, I. (2013). Legalitas Aborsi Bagi Korban Perkosaan (Tinjauan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam). Jurnal Ilmu Hukum, 9(18), 95.

Hanifta Andras Arsalna, & Moh. Endriyo Susila. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah, 2(1). doi:10.18196/ijclc.v2i1.11563

Lestari, R. D. (2020). Perlindungan Hukum Perempuan Pelaku Aborsi Dari Korban Perkosaan Terhadap Ancaman Tindak Pidana Aborsi. MAGISTRA Law Review, 1(01), 1-22.

Wiwik Afifah. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI. dih, 9(18). doi:10.30996/dih.v9i18.277

Republik Indonesia. (1946). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published

2024-05-31