Main Article Content

Abstract

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Indonesia dalam menangani dilema masyarakat keturunan indonesia yang tinggal di mindanao selatan filipina. Seperti yang kita ketahui, ada Lebih dari 8.000 orang keturunan Indonesia yang telah tinggal di Mindanao Selatan, Filipina. Adapun status mereka selama ini secara formal adalah "tanpa memiliki identitas kewarganegaraan" dengan menerima konsekuensi: tidak akan mendapatkan bantuan secara ekonomi dan terpinggirkan secara sosial. Sejauh ini, kebanyakan dari mereka adalah terdaftar sebagai pemegang sertifikat warga Asing Filipina, sehingga mereka dapat menikmati fasilitas sosial dari pemerintah Filipina. Sedangkan yang memiliki paspor Indonesia, akibatnya, mereka akan kehilangan dukungan itu. Adapun Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan desktriptif yang didukung dengan data yang berkaitan dengan dilema masyarakat keuturunan Indonesia yang tinggal di mindanao selatan filipina. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah diatas tersebut dengan mengorganisasikannya kedalam Diaspora Indonesia dan kemudian meningkatkan status mereka menjadi (Warga Negara Indonesia Terdaftar). Pada 2018, pemerintah Indonesia telah mulai mengeluarkan paspor Indonesia untuk mereka. Namun demikian, di balik penyelesaian hokum diatas, banyak dari mereka khawatir tentang konsekuensi ekonomi dan sosial yang akan mereka terima. Oleh karena itu dalam lima tahun ke depan mereka akan menghadapi persimpangan yang menentukan: Kembali ke Indonesia dalam ketidakpastian atau tetap tinggal di sana sebagai warga negara Indonesia di luar negeri dengan biaya yang membebani. Mengenai situasi dilematis ini, pemerintah Indonesia mencoba mengadopsi pendekatan yang lebih inovatif dan komprehensif dalam hukum, sosial, budaya, dan ekonomi juga dalam program pemberdayaan sosial yang terintegrasi. Sehingga dilema masyarkat keturunan Indonesia yang ada di Mindanao bisa mendapatkan kepastian. Kata kunci: Indonesia Diaspora, RINs, Pemberdayaan Sosial.

Keywords

Indonesia Diaspora RINs Pemberdayaan Sosial.

Article Details

References

  1. Journals:
  2. Alam, M. B. (1980). Contemporary Ideas and Theories of Nationalism. The Indian Journal of Political Science, 1-13.
  3. Coastoworth, J. H. (1996). Welfare. Oxford Journals, 1-12. D.Inglis. (2012). An Invitation to Social Theory, Polity.
  4. Fuchs, C. (2004). Knowledge Management in Self-Organizing Social System. Journal of Knowledge Management Practice.
  5. Talampas, R. (2015). Indonesian Diaspora Identity Construction in a Southern Mindanao
  6. Border Crossing. Asian Studies: Journal of Critical Perspectives in Asia, 131-62.
  7. Books:
  8. Beth A Simmons, R. H. (2007). International Law and International Relations. Cambridge University Press.
  9. Heywood, A. (2019). Global Politics. China: Palgrave Foundations.
  10. Putri, R. G. (2013). Upaya Kjri Davao City Filipina Dalam Melakukan Legalisasi Terhadap Status Hukum Wni Pemukim Ilegal Di Mindanao Selatan Filipina (2006-2012). Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  11. Official Documents:
  12. Jacobs, L. K. (2019, January 01). Data of Cross-Borders People from Indonesia to the Philippines. (H. R. Sjahputra, Interviewer)
  13. Majid, A. A. (2016). Registrasi dan konfirmasi kewarnegaraan bagi keturunan warga Negara Indonesia di Mindanao. Davao City: Consulate General Republic of Indonesia.
  14. Subagja, R. (2019, January 13). (H. R. Sjahputra, Interviewer) The government, I. (2016, 12). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016. Indonesia: Government of Indonesia.
  15. Websites:
  16. 399 Keturunan RI Diberi Status WNI. (2019, January 14). Retrieved from Media Indonesia:
  17. http://mediaindonesia.com/read/detail/80082-2-399-keturunan-ri-diberi-status-wni Chandra, B. A. (2018, November 02). Pengertian, Fungsi, Jenis dan Syarat Membuat Paspor. Retrieved from Bagi-in.com: https://www.bagi-in.com/syarat-membuat-paspor/
  18. Espina-Varona, I. (2016, March 16). Indonesians emerge from legal limbo in the Philippines.
  19. Retrieved from Ucanews.com: https://www.ucanews.com/news/indonesians-emerge-fromlegal-limbo-inthe-philippines/75505
  20. V. Jacobus (2019, January 01). Data of Cross-Borders People from Indonesia to the Philippines. (H. R. Sjahputra, Interviewer)
  21. Firdausi, F. A. (2017, November 3). Tanam Paksa Dorong Penelitian Pangan. Retrieved
  22. https://historia.id/sains-teknologi/articles/tanam-paksa-dorong-penelitian-pangan-P7xVb
  23. Hasan, R. A. (2018, January 03). Menlu RI Beri Paspor Untuk 300 keturunan Indonesia di Filipina.
  24. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/global/read/3214468/menlu-riberipaspor-untuk-300-keturunan-indonesia-di-filipina.