Main Article Content

Abstract

This paper is to examine the implementation of community participation in the process of forming regional regulations in Mataram City. This study uses a sociological (empirical) juridical legal research method with a statutory approach and a sociological approach. The results of the study show that the implementation of community participation in the process of forming regional regulations in Mataram City using information technology channels through an application called Partner (community participation in the formation of regional regulations) based on mobile phones, is considered to be able to overcome obstacles in the manual participation process. has not been fully implemented in accordance with the provisions of laws and regulations, especially in fulfilling the provisions for the involvement of the community in the process of forming regional regulations which refer to Article 354 Paragraph (1), (3), (4) and (5) Law Number 23 Year 2014 regarding Regional Government as amended several times, most recently by Law Number 9 of 2015 and Article 2, 3 and Article 4 of Government Regulation Number 45 of 2017 concerning Community Participation in the Implementation of Regional Government, because the application is not supported by the legality of its utilization and human resources who manage the application. So that the implementation of community participation in the process of forming regional regulations in the City of Mataram has not been maximal and the resulting regional regulations cannot be said to have a responsive legal character.

Keywords

Participation Local Regulation Responsiveness

Article Details

References

  1. Bagir Manan (2006), dalam Ridwan HR, Hukum Admnistrasi Negara, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,.
  2. Darmini. (2018 )“Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Melalui Inisiatif DPRD Kota Mataramâ€. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume VI Nomor 2 Tahun.
  3. Gafar, Afan. (2004), Politik Indonesia Transsisi menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,.
  4. Maria Farida Indrati S.,( 2007) Ilmu Perundang-Undangan, jenis, fungsi dan materi muatan, Kanisius, Jogjakarta,.
  5. Mahfud MD, Moh. (2011) Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,.
  6. Santosa, Mas Achmad. Good Governance dan Hukum Lingkungan, (Jakarta: ICEL, 2001).
  7. Praptanugraha, (2008), Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan daerah, Jurnal Hukum No. 3 vol. 15 juli :459 – 473
  8. W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Sudarsono,( 2009), Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Penerbit Universitas Atmajaya, Yogyakarta,
  9. https://kabarntb.com/2018/03/pemkot-mataram-launching-aplikasi-partner/
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tetang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 7 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133)
  13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).