Main Article Content

Abstract

Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.

Article Details

Author Biographies

Komang Ray Patriatsuri, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Mahasiswa Progam Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Dora Kusumastuti, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Supriyanta Supriyanta, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

References

  1. Jurnal:
  2. Adlia Nur Zhafarina, 2017, Ketidakhati-Hatian Pemutus Kredit Pada Bank Pemerintah Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
  3. Arfin Fachreza., Et.Al, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank Kaitannya Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Putusan Pn.Lubuk Pakam No. 964/Pid.B/2015/Pn.Lbp., Tanggal 19 Agustus 2015, Law_Jurnal, Volume II No. 2, Februari
  4. Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 4, 2016, Prinsip Kehati-hatian pemberian kredit oleh pejabat bank
  5. Fatchur Rochman, 2016, Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Kegiatan Menajalankan Usaha Bank
  6. Ika Novi Nur Hidayati, 2015, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian / Prudential Banking Principle Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Di Bpr Redjo Bhawono
  7. Lastuti Abubakar.,Tri Handayani, 2017, Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia. De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari.
  8. Widya Yuridika, 2020, Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit
  9. Buku:
  10. Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Dalam A. Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 82). Jakarta: PT Raja Grafindo
  11. Erdianto, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Dalam E. Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar (hal. 97). Bandung: Refika Aditama
  12. Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak (dari sudut pandang bisnis). Dalam M. Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang bisnis) (hal. 24-26). Bandung: Citra Aditya Bakti
  13. Gandaprawira, D. (1992). Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional. Dalam D. Gandaprawira, Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional (hal. 1). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
  14. Kasmir. (2012). Manajemen Perbankan EdisI Revisi. Dalam Kasmir, Manajemen Perbankan EdisI Revisi (hal. 85). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad
  15. Kusumastuti, D. (2016). Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif welfare state. Dalam D. Kusumastuti, Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif welfare state (hal. 122). Surakarta: CV Budi Utama
  16. RS, M. d. ( 2013). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Dalam M. d. RS, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility) (hal. 129). Bandung: Alumni.
  17. Sefiyanti, H. T. (2016). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Melalui Penggunaan Sistem Informasi Debitor (SID) Dalam Pemberian Kredit Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13 No 1, 109