Main Article Content
Abstract
Article Details
References
- Jurnal:
- Adlia Nur Zhafarina, 2017, Ketidakhati-Hatian Pemutus Kredit Pada Bank Pemerintah Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
- Arfin Fachreza., Et.Al, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank Kaitannya Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Putusan Pn.Lubuk Pakam No. 964/Pid.B/2015/Pn.Lbp., Tanggal 19 Agustus 2015, Law_Jurnal, Volume II No. 2, Februari
- Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 4, 2016, Prinsip Kehati-hatian pemberian kredit oleh pejabat bank
- Fatchur Rochman, 2016, Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Kegiatan Menajalankan Usaha Bank
- Ika Novi Nur Hidayati, 2015, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian / Prudential Banking Principle Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Di Bpr Redjo Bhawono
- Lastuti Abubakar.,Tri Handayani, 2017, Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia. De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari.
- Widya Yuridika, 2020, Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit
- Buku:
- Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Dalam A. Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 82). Jakarta: PT Raja Grafindo
- Erdianto, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Dalam E. Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar (hal. 97). Bandung: Refika Aditama
- Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak (dari sudut pandang bisnis). Dalam M. Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang bisnis) (hal. 24-26). Bandung: Citra Aditya Bakti
- Gandaprawira, D. (1992). Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional. Dalam D. Gandaprawira, Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional (hal. 1). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
- Kasmir. (2012). Manajemen Perbankan EdisI Revisi. Dalam Kasmir, Manajemen Perbankan EdisI Revisi (hal. 85). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad
- Kusumastuti, D. (2016). Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif welfare state. Dalam D. Kusumastuti, Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif welfare state (hal. 122). Surakarta: CV Budi Utama
- RS, M. d. ( 2013). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Dalam M. d. RS, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility) (hal. 129). Bandung: Alumni.
- Sefiyanti, H. T. (2016). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Melalui Penggunaan Sistem Informasi Debitor (SID) Dalam Pemberian Kredit Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13 No 1, 109
References
Jurnal:
Adlia Nur Zhafarina, 2017, Ketidakhati-Hatian Pemutus Kredit Pada Bank Pemerintah Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
Arfin Fachreza., Et.Al, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank Kaitannya Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Putusan Pn.Lubuk Pakam No. 964/Pid.B/2015/Pn.Lbp., Tanggal 19 Agustus 2015, Law_Jurnal, Volume II No. 2, Februari
Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 4, 2016, Prinsip Kehati-hatian pemberian kredit oleh pejabat bank
Fatchur Rochman, 2016, Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Kegiatan Menajalankan Usaha Bank
Ika Novi Nur Hidayati, 2015, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian / Prudential Banking Principle Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Di Bpr Redjo Bhawono
Lastuti Abubakar.,Tri Handayani, 2017, Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia. De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari.
Widya Yuridika, 2020, Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit
Buku:
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Dalam A. Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 82). Jakarta: PT Raja Grafindo
Erdianto, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Dalam E. Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar (hal. 97). Bandung: Refika Aditama
Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak (dari sudut pandang bisnis). Dalam M. Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang bisnis) (hal. 24-26). Bandung: Citra Aditya Bakti
Gandaprawira, D. (1992). Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional. Dalam D. Gandaprawira, Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional (hal. 1). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kasmir. (2012). Manajemen Perbankan EdisI Revisi. Dalam Kasmir, Manajemen Perbankan EdisI Revisi (hal. 85). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad
Kusumastuti, D. (2016). Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif welfare state. Dalam D. Kusumastuti, Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif welfare state (hal. 122). Surakarta: CV Budi Utama
RS, M. d. ( 2013). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Dalam M. d. RS, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility) (hal. 129). Bandung: Alumni.
Sefiyanti, H. T. (2016). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Melalui Penggunaan Sistem Informasi Debitor (SID) Dalam Pemberian Kredit Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13 No 1, 109