Main Article Content

Abstract

Indonesia sebagai Negara yang telah mengakomodir International Convenant on Economic Social Culture Rights (ICESCR) dan juga International Convenant on Civil Politic Rights (ICCPR) mudah untuk dapat melaksanakan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Termasuk lapas sebagai bagian dari pemerintah harus mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan kegiatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program kemandiran di lembaga pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat melaksanakan program tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Cibinong.Hasil dari penelitian ini bahwa wujud implementasi program pembinaan kemandirian menunjukkan dalam perspektif HAM adalah dengan memperhatikan hak-hak sebagai pekerja dan juga sebagai binaan pemasyarakatan, kemudian diperoleh dalam pelaksanaanya yaitu, berkaitan dengan sumber daya dan keterbatasan anggaran. Saran dari penelitian ini adalah para petugas pengawas harus diberikan pelatihan juga, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan serta memberikan pemahaman terkait HAM yang harus dijunjung tinggi oleh petugas dalam pelaksanaan tugas. Selain itu terus berusaha dengan inovasi dan juga kreatif agar kegiatan bisa berjalan, bisa menghasilkan dan ada preminya

Keywords

HAM Narapidana Pembinaan Kemandirian

Article Details

Author Biography

Akbar Faris Rama Hunafa, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Prodi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

References

  1. Budiardjo, M. (1985). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
  2. Cahyaningsih, S. D. (2010). Pelaksanaan Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Sragen. Skripsi, Universitas Sebelas Maret, 20.
  3. Equatora, M. A. (2018). Efektivitas Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 19-26.
  4. Michael, D. (2017). Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. urnal Penelitian Hukum De Jure, 249-263.
  5. PAS, D. (n.d.). Ditjen PAS-SDP Publik. Retrieved February 20, 2022, from SDP Publik: https://sdppublik.ditjenpas.go.id.
  6. Pemasyarakatan.com. (2019). Asas-Asas Pembinaan dan Pembimbingan,†Pemasyarakatan.com, last modified 2019, accessed February 20, 2022 . Retrieved February 20, 2022, from pemasyarakatan.com: https://www.pemasyarakatan.com/asas-asas-pembinaan-dan-pembimbingan
  7. Pujileksono, S. (2017). Sosiologi Penjara. Malang: Intrans Publishing.
  8. Ramadhan, A. G., Ginting, M. L., & Octenta, C. (2021). Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian Pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 181-197.
  9. Stahl, F. J. (1950). Constitutional Govermennt and Democracy:Theory and Practice in Europe and America. London: Ginn and Company.
  10. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  11. UNODC. (2015). United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment. UNODC.
  12. Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis dan Yuridis. Humanika, 1-10.
  13. Yantho, G. I. (2019, February 20). Mengenal Lembaga Pemasyarakatan. Retrieved May 20, 2022, from Pemasyarakatan.com: https://www.pemasyarakatan.com/mengenal-lembaga-pemasyarakatan