Main Article Content
Abstract
Abstrak
Setiap warga negara yang sedang menjalani hukuman pidana penjara memiliki seperangkat hak yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 dan wajib dipenuhi oleh negara. Dalam hal pemenuhan hak tersebut oleh negara melalui sebuah Lapas atau Rutan yang menjadi instansi tempat narapidana untuk menjalani hukuman. Namun saat ini dunia sedang dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mana hal tersebut bisa menyebabkan ada perbedaan dalam pemenuhan hak-hak narapidana tersebut. Untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di masa pandemi dilakukan sebuah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk bisa menelaah yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini. Lokus yang dipilih untuk dilakukan penelitian adalah di Rutan Kelas IIB Purbalingga. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui di Rutan Kelas IIB Purbalingga dalam pemenuhan hak narapidana khususnya pada masa pandemi terdapat sedikit perbedaan. Beberapa hak ada yang tetap diberikan namun dalam pelaksanaanya dikurangi atau dilakukan pembatasan. Dan ada hak yang tidak diberikan dan digantikan dengan alternatif lain seperti hak kunjungan keluarga. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak menggunakan alternatif lain untuk bisa tetap memenuhi hak narapidana. Rutan Purbalingga diharapkan lebih menekankan penerapan protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus dan tidak ada narapidana yang terpapar kembali.
Keywords
Article Details
References
- Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
- Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
- Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
- Disertasi:
- Ningtyas, E. S. (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
- Artikel Seminar/Jurnal.Website:
- Aulia, D. N., & Perangin-Angin, C. A. B. (2019). “Penerapan Tema Panopticon Architecture Dalam Merancang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Simalungun.†Jurnal Arsitektur ARCADE, 3(1), 64-72.
- Darwis, N. (2021). “Perlindungan Dan Penghormatan Hak Narapidana Di Masa Pandemi Covid 19.†JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 11(1).
- Harefa, S. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.†University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.
- Hidayat, R. H. (2020). “Langkah-langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.†Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1), 43-55.
- Potabuga, R. (2013). “Pidana Penjara Menurut KUHP.†Lex Crimen, 1(4). 79-93.
- Pujaningsih, N. N. (2020). “Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Penanggulangan Wabah Covid-19 di Kota Denpasar.†Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(3), 458-470.
- Rahmatullah, I. (2020). “Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila.†ADALAH, 4(2), 39-44
- Ramadhani, D. R. (2020). “Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana.†JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 142-156.
- Sibuea, G. T., & Muhammad, A. (2021). “Analisis Swot Dalam Menentukan Strategi Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup).†Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 974-989.
- Situmorang, D. M. (2017). “Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal penelitian hukum DE JURE, 17(2), 249-263.
- Susanti, R. (2018). “Penguatan Model Pembinaan Keagamaan Islam Bagi Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.†Kosmik Hukum, 17(2).
- Trisnawati, N. A. (2020). “Pemberian Asimilasi Dan Integrasi Terhadap Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iia Malang).†Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(14), 1765-1774.
References
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Disertasi:
Ningtyas, E. S. (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Artikel Seminar/Jurnal.Website:
Aulia, D. N., & Perangin-Angin, C. A. B. (2019). “Penerapan Tema Panopticon Architecture Dalam Merancang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Simalungun.†Jurnal Arsitektur ARCADE, 3(1), 64-72.
Darwis, N. (2021). “Perlindungan Dan Penghormatan Hak Narapidana Di Masa Pandemi Covid 19.†JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 11(1).
Harefa, S. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.†University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.
Hidayat, R. H. (2020). “Langkah-langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.†Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1), 43-55.
Potabuga, R. (2013). “Pidana Penjara Menurut KUHP.†Lex Crimen, 1(4). 79-93.
Pujaningsih, N. N. (2020). “Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Penanggulangan Wabah Covid-19 di Kota Denpasar.†Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(3), 458-470.
Rahmatullah, I. (2020). “Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila.†ADALAH, 4(2), 39-44
Ramadhani, D. R. (2020). “Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana.†JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 142-156.
Sibuea, G. T., & Muhammad, A. (2021). “Analisis Swot Dalam Menentukan Strategi Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup).†Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 974-989.
Situmorang, D. M. (2017). “Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal penelitian hukum DE JURE, 17(2), 249-263.
Susanti, R. (2018). “Penguatan Model Pembinaan Keagamaan Islam Bagi Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.†Kosmik Hukum, 17(2).
Trisnawati, N. A. (2020). “Pemberian Asimilasi Dan Integrasi Terhadap Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iia Malang).†Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(14), 1765-1774.