Main Article Content

Abstract

Masyarakat yang taat hukum, dalam hal ini ketertiban berlalu lintas, perlu terus diupayakan kesadaran terhadap pentingnya menaati aturan, menjaga ketertiban, rasa menghormati orang lain dalam berlalu lintas. Selain itu, faktor ketegasan dari para penegak hukum yang ini dilaksanakan oleh Polri diharapkan dapat menciptakan ketertiban hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak? Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak serta upaya-upaya penanggulangannya.

Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari data primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan dengan bentuk deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan penulisan ini untuk memperoleh sebuah kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak, tidak terlepas dari adanya faktor-faktor pendorong. Faktor pendorong ini terbagi atas 2 teori yaitu teori motivasi dan teori kontrol sosial. 1) Teori motivasi terbagi atas dua yaitu : a. Motivasi intrinsik, perilaku anak yang dipengaruhi oleh faktor intelegensia, faktor usia, dan faktor jenis kelamin sehingga menyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. b. Motivasi ekstrinsik, perilaku anak yang dipengaruhi faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, serta faktor pergaulan anak sehingga menyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. 2) Teori kontrol sosial, sosial atau lingkungan sekitar juga merupakan salah satu faktor penting yang mendukung anak untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. 2. Adapun upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dalam menanggulanginya adalah : dengan dilakukannya upaya pre emtif (awal pencegahan) preventif (tindak lanjut dari upaya awal pencegahan) dan upaya represif (penegakan hukum). Upaya pre-emtif yang berupa sosialisasi ke tiap sekolah dan lingkungan masyarakat. Upaya preventif yang berupa penjagaa disetiap pos lalu lintas. Upaya represif yang berupa teguran serta pemberian sanksi berupa tilang (bukti pelanggaran) bagi anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Keywords

Pelanggaran Lalu Lintas Anak

Article Details

Author Biography

adityo putro prakoso, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

References

  1. A.S Alam dan Amir Ilyas, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books
  2. Kartini Kartono, 2008, Patologi Sosial 2 (Kenakalan Remaja), Rajawali Pers; Jakarta.,
  3. Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT Refika Aditama: Bandung.
  4. Purniati dan Moh, Kemal Darmawan, 1994, Mashab Dan Penggolongan Teori Dalam Kriminologi, Citra Aditya Bakti: Bandung.
  5. Romli Atmasasmita, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali: Bandung.,
  6. R. Abdoel Djamil, S.H. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.,
  7. Soedjono Dirdjosisworo, 1985, Kriminologi (Pencegahan tentang Sebab-sebab Kejahatan), Politeia: Bogor,
  8. Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Balai Lektur Mahasiswa
  9. Sofyan S, Willis, 2012, Remaja dan Masalahnya, Alfabeta; Bandung., Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
  10. Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2011, Kriminologi, Cetakan Ketiga, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta
  11. Yesmil Anwar dan Adang, 2013, Kriminologi, PT. Refika Aditama: Bandung, Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika