PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM IMPLEMENTASI UU DESA (Analisis Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Authors

  • Suharto Suharto Dosen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Wahid Hasyim Semarang

Abstract

Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa (UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12)Pemberdayaan masyarakat pada prinsipnya yaitu menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.Dan pemberdayaan masyarakat mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa Implementasi UU Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa. UU Desa lebih pada pendekatan pemberdayaan masyarakat yang memposisikan masyarakat desa sebagai subyek (pelaku utama) dan tidak hanya sekedar obyek (sasaran) saja. Melalui pemberdayaan masyarakat Desa diharapkan mampu membawa perubahan nyata sehingga harkat dan martabat mereka pulih kembali. Pemberdayaan masyarakat merupakan pendekatan yang memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat, bermotifkan pemandirian (keberdikarian), maka mampu membangkitkan kemampuan self-help untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat (modernisasi) yang mengacu pada cara berpikir, bersikap, berperilaku untuk maju. Sehingga tercapai desa yang maju, mandiri dan masyarakatnya sejahtera lahir maupun batin sesuai harkat martabatnya. Pengalaman yang baik dari program pemberdayaan masyarakat dalam implementasi UU Desa yaitumeningkatnya kemampuan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa. Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi. Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata. Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan pihak lain. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.

Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat Desa, Implementasi UU Desa.

Downloads