DILEMA PEMETAAN PARTISIPATIF WILAYAH MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA: UPAYA RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DAN KRITIKNYA

Authors

  • Anggalih Bayu Muh. Kamim
  • Ichlasul Amal
  • M. Rusmul Khandiq

Abstract

Konflik agraria terutama yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya. Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari masyarakat Indonesia seringkali dilemahkan dengan masalah klaim atas status tanah adat mereka. Hal ini berdampak pada bentuk penindasan terhadap HAM dari masyarakat adat itu sendiri. Salah satu solusi yang bisa dilakukan sebagai alat advokasi dalam penyelesaian konflik ini adalah dengan pemetaan partisipatif. Penggunaan teknologi seperti GPS dapat digunakan oleh LSM bekerja sama dengan masyarakat adat untuk melakukan pemetaannya sendiri agar bisa mendapatkan bukti yang lebih terdokumentasi untuk melakukan klaim atas status lahan adat mereka. Artikel ini ingin membahas bagaimana pemetaan partisipatif dilihat dari kacamata resolusi konflik dan pemberdayaan masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik lahan ini dan apa saja dilema yang muncul ketika pemetaan partisipatif menggunakan teknologi modern digunakan dalam upaya resolusi konflik lahan masyarakat adat. 

Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Pemetaan Partisipatif, Konflik Lahan, Resolusi Konflik.

Published

2018-09-30