Desa Konstitusi: Politik Pemerintahan Desa dalam Menanggulangi Diskrupsi Politik Identitas dan Disintegrasi Bangsa di Era Post Truth
Abstract
Abstrak
Politik identitas hari-hari ini menjadi komoditas yang terus disulut guna kepentingan politik jangka pendek dan perebutaan kekuasaan. Kondisi demikian semakin memuncak di tahun politik yang dimotori kontestasi pada ranah pemilihan umum beberapa waktu lalu. Tanpa disadari, persaingan sengit antar kubu demikian melunturkan moralitas berbangsa, nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum.Akibat lebih jauh yang patut menjadi kekhawatiran tentu saja terjadinya diskrupsi di berbagai sektor dan bahkan disintegrasi bangsa. Atas kondisi berbangsa demikian, Mahkamah Konstitusi pada 28 November 2018 mengukuhkan Desa Bangbang, Tembuku, Bangli, Bali, sebagai salah satu desa konstitusi. Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya MK membangun role model dalam penegakan konstitusi. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah dengan pengukuhan desa konstitusi tersebut, beragam diskrupsi dan bibit disintegrsi bangsa yang memanfaatkan politik identitas, mampu ditangkal dan dicegah perluasaannya? Kajian mendalam berkenaan dengan berbagai indikator yang menjadi penyusun Desa Konstitusiditempuh dengan PenelitianSosiolegal. Teknik sampling dilakukan dengan purposive random sampling yang digunakan untuk menemukan narasumber yang sesuai, yaitu dari para pemangku kepentingn di Mahkaman Konstitusi, pemuka masyarakat Desa Bangbang-Tembuku dan para pegiat Desa Konstitusi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, dokumentasi dan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT/FGD). Adapun teknik analisis interaktif sebagaimana dikemukakan Miles dan Huberman menjadi teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, eksistensi spirit lokal untuk senantiasa merawat nalar di Desa Bangbang menjadi kuncinya. Nalar sebagai kekuatan nurani autentik,dijaga agar tetap mengedepankan akal pikiran, pengetahuan, ilmu, dan peradaban umat manusia dalam segala lintasan ruang dan waktu. Ketika banyak kaum yang berilmu dalam sosok cendekiawan, akademisi, bahkan pemuka agama terpapar virus “post-truth†sehingga luruh pikiran jernih dan keilmuannya karena dibalut oleh kecenderungan partisan, warga Bangbang memilih bersatu dan menjalankan rutinitas adat dan kearifan lokal. Sehingga ketika banyak masyarakat lantas terjebak pada kenaifan, kekerdilan berpikir dan bertindak, politik pemerintahan desa Bangbang justru memproyeksikan role model penguataninternalisasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang selanjutnyadiaplikasikan di keseharian masyarakat Bangbang dan menjadi penyala obor kecendekiaan di desa konstitusi ini.
Â
Kata kunci: desa konstitusi, politik pemerintahan desa, post truth, nilai Pancasila