Harmonisasi UU Kelautan untuk Menjaga Kedaulatan dalam Pengelolaan Sumberdaya Laut di Indonesia Menghadapi Kebijakan PBB tentang Area Beyond National Jurisdiction

Authors

  • David Maharya Ardyantara Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang

Abstract

ABSTRAK

 

Pengelolaan laut dunia memasuki sebuah babak baru yang bersejarah. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memulai penyusunan sebuah instrument hukum internasional baru yang akan mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan terhadap wilayah pengelolaan keragaman marine biological biodiversity yang berada di luar jurisdiksi negara-negara di dunia (Area of Biodiversity Beyond National Jurisdiction – ABNJ). Marine biological diversity yang berada di area ABNJ memiliki nilai ekonomi yang besar, khususnya sebagai salah satu sumber penemuan-penemuan baru dunia medis. Atas dasar hal tersebut, maka Indonesia memandang perlunya pengaturan bersama untuk konservasi dan pengelolaan salah satu sumber kekayaan alam tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sebuah wilayah yurisdiksi dimana dasar laut dan tanah di bawahnya berada di bawah kewenangan Indonesia, namun kolom airnya berstatus perairan Internasional. Hal ini menjadi penting dikarenakan marine biodiversity terletak baik di dasar laut maupun di kolom air sebuah perairan, sehingga perlu pengaturan yang jelas dari dunia internasional mengenai kondisi tersebut. UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan disahkan sebagai dasar orientasi pengelolaan kelautan Indonesia.

 

Kata Kunci : ABNJ, Harmonisasi, UU Kelautan

Downloads

Published

2019-08-28