Proxy War, Kejahatan Lintas Negara dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Nasional Perspektif Hukum International
Abstract
Abstrak
Makalah ini bertujuan untuk menjawa bisu hokum dan hubungan internasional terkait dengan persoalan (1) apakah konsep proxywar dan kejahatanlintas Negara H3Â (transnational organized crime) berimbas terhadap ketahanan nasional Indonesia? (2)bagaimana implikasi kejahatan lintas Negara terorganisir di Indonesia? Penelitian ini menyimpulkan bahwa proxy warmerupakan bentuk peperangan dilakukan negara berdaulat untuk melakukan penyerangan secara tidak langsung, baik melalui penggunaan telekomunikasi digital maupun kekuatan organisasi untuk melumpuhkan kekuasaan negara lain dengan biaya murah dan resikominimalis.
Para ahli hokum humaniter dan pidana internasional mengakui keberadaan proxy war. Tetapi, berbeda dari ketentuan Hukum Den Haag atauhukum Geneva, utamanya dalam penerapan konsep perang yang adil (jus ad bellum). Kendatipun masih terdapat kontroversi di kalangan pakar hokum internasional, kasus ISIS di Suriah, dan Irak dapat dikelompokkan kedalam proxy war. Keterlibatan negara-negara adidaya, di satupihak, AS, Israel dan Arab Saudi membantukekuatan ISIS, sebagaikelompokpemberontak, dan di pihak lain, USSR berpihak membantu agar Presiden Assad tetapmenja di Presiden Suriah.
Kendatipun perang ISIS di Suriahdan Iraq dipandang bertentangan dengan prinsip perdamaian dunia, DK PBB tidak mengambi ltindakan apapun karena kedua Negara adidaya terlibat dalam proxy wartersebut. Proxy war, dapat digunakan RRC ke Indonesia, utamanya ketika enomena kejahatan lintas Negara, seperti kejahatan narkotika, kejahatan jualbel isenjata, kejahatan illegal fishing, dan kejahatan perdagangan orang dilakukan warga negara RRT telah mengancam bahaya bagi ketahanan nasional. Rekomendasinyaadalah, kerjasama bilateral pemerintah Indonesia dengan RRT adalah penting tetapi gelombang kejahatan narkotika, penyelundupan senjata, illegal fishing dan kejahatan perdagangan orang dilakukan warga Tiongkok patut perlu diantisipasi sejak dini agar ancaman bahaya ketahanan nasional dapat diminimalisir. *****
Keywords :
Perang Proxy (Proxy War), KejahatanLintas Negara (Transnational Organized Crime), HukumPerangInternasional (International Humanitarian Law), KetahananNasional (National Resilience).