Quoa Vadis Amandemen UUD 1945

Authors

  • Jamaludin Ghafur Universitas Islam Indonesia
  • Ariyanto, Ariyanto, Universitas Yapis Papua

Abstract

Di antara sekian banyak argumentasi tentang pentingnya sebuah konstitusi untuk diamandemen adalah karena ia merupakan produk pemikiran dari manusia, makhluk yang bukan hanya memiliki banyak keterbatasan, tetapi juga penuh potensi berbuat salah. Dengan demikian, upaya untuk sensakralkan konstitusi sehingga menutup peluang perubahan, harus ditolak. Namun demikian, karena posisinya yang unik yaitu menjadi hukum tertinggi dalam sebuah negara, tidak boleh juga kemudian upaya untuk mereformasi konstitusi dilakukan secara serampangan tanpa adanya tujuan yang jelas dan persiapan yang matang. Sebab kesalahan dalam mendesain konstitusi akan berpengaruh terhadap baik buruknya tatanan kenegaraan. Artikel ini mengungkapkan bahwa secara faktual, sudah waktunya UUD 1945 untuk dilakukan amandemen ulang karena di dalamnya masih mengandung banyak kekurangan dan kelemahan. Akan tetapi, saat ini bukan merupakan momentum yang tepat untuk melakukan amandemen karena tingginya konflik kepentingan (conflict of interest) antar elit kekuasaan yang hal tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kwalitas hasil amandemen.


Kata Kunci: Amandemen, Konstitusi, dan Konsolidasi Demokrasi.

References

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi (Jakarta:Rajawali Pers, 2015).

Donald S. Lutz, Toward A Theory of Constitutional Amendment, American Political Science Review, Volume 88 issue 2, 1994.

Henc van Maarseveen and Ger van der Tang, Written Constitutions: A Computerized Comparative Study, (New York: Oceana Publications, inc, 1978).

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007).

K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern [Modern Constitutions], diterjemahkan oleh Muhammad Hardani (Surabaya: Pustaka Eureka, 2003).

Moh. Mahfud. MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Mohammad Fajrul Falaakh, Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014).

Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Syamsuddin Haris, Masalah-Masalah Demokrasi & Kebangsaan Era Reformasi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014).

Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945 (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Downloads

Published

2021-08-31