Main Article Content
Abstract
Di era teknologi yang semakin maju, berkampanye tidak lagi memerlukan biaya yang besar, karena media online seperti media sosial dan media massa sudah bisa dimanfaatkan. Aturan penyelenggaraan kampanye pemilu melalui media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini telah menyederhanakan kampanye dan mengurangi biaya bagi aktor politik, sehingga mereka dapat menjangkau khalayak yang lebih luas dibandingkan dengan biasanya. Media. Penelitian ini berfokus pada keberhasilan kampanye Prabowo Subianto, calon presiden pada tahun 2024, yang memanfaatkan TikTok untuk menarik demografi Gen Z. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak personal branding Prabowo Subianto terhadap niat memilih Gen Z pada pemilu 2024. Melalui pendekatan tinjauan literatur kualitatif dan analisis konten, data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder, termasuk platform media sosial seperti TikTok. Temuan menunjukkan bahwa penggunaan personal branding yang strategis oleh Prabowo Subianto di TikTok secara signifikan mempengaruhi niat memilih Gen Z pada pemilu 2024. Namun, penting untuk memantau dan mengatur kampanye media sosial untuk mencegah konsekuensi negatif seperti polarisasi dan serangan pribadi terhadap lawan politik. Secara keseluruhan, kesuksesan branding Prabowo Subianto di TikTok menunjukkan penggunaan media digital yang strategis dan efektif dalam mempengaruhi pemilih Gen Z. Studi ini memberikan kontribusi wawasan berharga untuk memahami personal branding dan strategi kampanye dalam lanskap politik.