Main Article Content
Abstract
Saat ini di seluruh dunia sedang terjadi sebuah pandemi yang mempunyai dampak cukup besar di semua sektor kehidupan manusia. World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai sebuah ancaman pandemi. Kasus ini muncul bermula terjadi di Wuhan, Tiongkok dan mulai menyebar ke hampir seluruh dunia. Sejak di awal tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup
signifikan karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya termasuk Indonesia. Kasus pertama Covid-19 di Indonesia dinyatakan oleh Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 Maret 2020 dengan dua warga Depok positif terjangkit Virus Corona. Penyebaran Covid-19 pun semakin meluas ke seantero Indonesia. Presiden Indonesia, Joko Widodo, dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa sudah waktunya orang bekerja dari rumah dan sekolah diliburkan. Dengan adanya wabah virus corona di negeri ini menimbulkan kekhawatiran disemua kalangan khususnya di masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia tidak hanya tinggal diam melihat lonjakan kasus virus corona di tanah air tercinta ini, pemerintah pun langsung mengambil Langkah strategis untuk memutus rantai virus corona ini, dengan menetapkan beberapa kebijakan-kebijakan untuk mengatasi Covid-19. Penulisan artikel ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analisis. Sementara itu, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang memanfaatkan buku, jurnal, berita online serta website lembaga-lembaga otoritatif. Temuan penting dari
tulisan ini adalah, Pertama, Bagaimana kebijakan yang diberikan Pemerintah pada masa pandemi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19?. Kedua, Bagaimana upaya saja yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19?. Dampaknya, Dengan adanya wabah covid ini peran dari berbagai elemen sangat dibutuhkan, hal ini tentunya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan social
distancing dan lockdown dan kebijakan yang lainnya yang menjurus untuk memutuskan rantai pemutus virus corona ini adalah sebuah kebijakan dalam keadaan darurat dan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya meminimalisir penyebaran wabah virus tersebut. Walaupun tentunya menimbulkan dampak negatif yang beresiko pada tatanan perekonomian negara. Dalam pelaksanaan lockdown ini perlu adanya kerjasama antara
pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat tanpa membatasi agama, kalangan, dan profesi.
Kata Kunci : Indonesia, Covid-9, Kebijakan Pemerintah.
signifikan karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya termasuk Indonesia. Kasus pertama Covid-19 di Indonesia dinyatakan oleh Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 Maret 2020 dengan dua warga Depok positif terjangkit Virus Corona. Penyebaran Covid-19 pun semakin meluas ke seantero Indonesia. Presiden Indonesia, Joko Widodo, dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa sudah waktunya orang bekerja dari rumah dan sekolah diliburkan. Dengan adanya wabah virus corona di negeri ini menimbulkan kekhawatiran disemua kalangan khususnya di masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia tidak hanya tinggal diam melihat lonjakan kasus virus corona di tanah air tercinta ini, pemerintah pun langsung mengambil Langkah strategis untuk memutus rantai virus corona ini, dengan menetapkan beberapa kebijakan-kebijakan untuk mengatasi Covid-19. Penulisan artikel ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analisis. Sementara itu, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang memanfaatkan buku, jurnal, berita online serta website lembaga-lembaga otoritatif. Temuan penting dari
tulisan ini adalah, Pertama, Bagaimana kebijakan yang diberikan Pemerintah pada masa pandemi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19?. Kedua, Bagaimana upaya saja yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19?. Dampaknya, Dengan adanya wabah covid ini peran dari berbagai elemen sangat dibutuhkan, hal ini tentunya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan social
distancing dan lockdown dan kebijakan yang lainnya yang menjurus untuk memutuskan rantai pemutus virus corona ini adalah sebuah kebijakan dalam keadaan darurat dan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya meminimalisir penyebaran wabah virus tersebut. Walaupun tentunya menimbulkan dampak negatif yang beresiko pada tatanan perekonomian negara. Dalam pelaksanaan lockdown ini perlu adanya kerjasama antara
pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat tanpa membatasi agama, kalangan, dan profesi.
Kata Kunci : Indonesia, Covid-9, Kebijakan Pemerintah.