Main Article Content

Abstract

Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah
sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah serta memahami problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan metode pendekatan sosio-legal. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Pelaksanaan pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah tunduk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2017. Prosedur dimulai dari pengajuan proposal,
dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, pemberian rekomendasi hibah, penganggaran hibah, penerbitan Surat Keputusan Gubernur, pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, penyerahan hibah, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah. Pelaksanaan pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah memungkinkan menimbulkan problematik. Salah satunya kurang pahamnya para pihak
akan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Sanksi yang diberikan kepada penerima hibah yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipertegas. Serta perlunya partisipasi masyarakat agar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat mengontrol kegiatan di lapangan yang dibiayai oleh dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Tengah.
Kata kunci : pelaksanaan, hibah, pemerintah daerah

Article Details