Main Article Content
Abstract
Implementasi kebijakan publik merupakan merupakan salah satu tindakan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan sebelumnya terhadap pengambilan keputusan. Implementasi kebijakan publik merupakan tahapan penting daam realisasi kebijakan publik secara komprehensif. Sistem informasi desa merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh pemerintah desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga Undang-Undang Desa Pasal 86. Penenlitian ini penulis menggunakan metode pendeketan penelitian secara kualitatif , Dilihat dari sumber daya yang ada pada saat itu masih sedikit namun seiring berjalan waktu sumber daya sudah mencukupi. Sistem informasi Sudah di infokan tetapi pelaksananya berjalan optimal pada tahun 2019 dikarenakan pada saat awal masih proses input data dan penyempurnaan sistem. Selain melakukan pelayanan administrasi surat menyurat tersedia juga manajemen data kependudukan dan informasi desa.