PROFESSIONAL ZAKAT EMPOWERMENT IN LAZISMU YOGYAKARTA FOR COMMUNITY ECONOMIC WELFARE MAQASID SHARIA PERSPECTIVE

Authors

  • Muthoifin Muthoifin Universitas Muhammadiyah Surakarta

Abstract

Professional zakat utilization is the planning, implementation, and coordination of supervision in collecting, distributing, and utilizing zakat from professionals who have fulfilled the mandatory zakat requirements. These activities are carried out by the Amil Zakat Agency or the Amil Zakat Institute as stipulated in Article 17 of Law Number 23 of 2011 concerning zakat management in Indonesia. The purpose of this study is to find out the concept of professional zakat empowerment through assistance to MSMEs (Micro Small and Medium Enterprises) conducted by LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah) in Yogyakarta. This research method uses a qualitative type, that is, in-depth research over a certain time about individuals, groups, organizations, activity programs, or others. The object of this research was carried out at Lazismu Yogyakarta which is part of the institution that is the object of research, while the subject of research is the management of Lazismu and the beneficiaries of professional zakat. The results of the study concluded that there are 30 SMEs carried out by the Lazismu Yogyakarta zakat management organization through the professional zakat empowerment scheme for MSME actors in 2020, 18 MSME actors in 2021, 13 MSME actors in 2022, and 27 in 2023. In other words, there is a decrease in MSME beneficiary data by 40% of people in 2021 and 56.7% in 2022, and there will be another increase in 2023. Meanwhile, in the view of Maqasid Sharia, the empowerment carried out by LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah) Yogyakarta is included in the categories of religious protection (hifdzu din), life protection (hifdzu nafs), and property protection (hifdzu maal).

Keywords: utilization, zakat profession, welfare, people's economy, maqasid sharia.

Abstrak

 

Pemanfaatan zakat profesi adalah perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi pengawasan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pemanfaatan zakat dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat atau Amil Zakat Institute sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pemberdayaan zakat profesi melalui pendampingan kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang dilakukan oleh LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah) di Yogyakarta. Metode penelitian ini menggunakan tipe kualitatif, yaitu penelitian mendalam selama waktu tertentu tentang individu, kelompok, organisasi, program kegiatan, atau lainnya. Objek penelitian ini dilaksanakan di Lazismu Yogyakarta yang merupakan bagian dari lembaga yang menjadi objek penelitian, sedangkan subjek penelitian adalah pengelolaan Lazismu dan penerima manfaat zakat profesi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat 30 UKM yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat Lazismu Yogyakarta melalui skema pemberdayaan zakat profesi pelaku UMKM pada tahun 2020, 18 pelaku UMKM pada tahun 2021, 13 pelaku UMKM pada tahun 2022, dan 27 pada tahun 2023. Dengan kata lain, terjadi penurunan data penerima manfaat UMKM sebesar 40% masyarakat pada tahun 2021 dan 56,7% pada tahun 2022, serta akan terjadi peningkatan lagi pada tahun 2023. Sementara itu, dalam pandangan Maqasid Syariah, pemberdayaan yang dilakukan oleh LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah) Yogyakarta termasuk dalam kategori perlindungan umat beragama (hifdzu din), perlindungan jiwa (hifdzu nafs), dan perlindungan harta benda (hifdzu maal). 

Kata kunci: pemanfaatan, zakat profesi, kesejahteraan, ekonomi kerakyatan, maqasid syariah.

Downloads

Published

2023-12-01

Issue

Section

Articles