Wanprestasi dalam Kontrak Sewa Menyewa

Authors

  • Nailis Nurul Hikmah Universitas Negeri Semarang
  • Alifaya Najla Abdini Universitas Negeri Semarang
  • Jasmina Fahira Rizkiyanti Universitas Negeri Semarang
  • Nailis Nurul Hikmah Universitas Negeri Semarang
  • Putri Na'ilah Zulfah Universitas Negeri Semarang
  • M. Shidqon Prabowo Universitas Wahid Hasyim

Keywords:

alliance, discharge, and lease

Abstract

This research is intended to find out the misconduct on the law of alliance that occurs in a lease contract. The investigation was conducted in a jurisprudential manner to analyse the existence of misconduct by creditors and debtors in accordance with the decision No. 56/Pdt.G/2020/PN Sdw, as the claimant is a creditor and the claimed is a debtor. The Yuridist approach is intended as an attempt to bring the problems studied closer to the normative nature of law. Through this juridical-normative approach it is possible to know how the implementation or application of formal law in a legal event occurs with the aim of ensuring its application has been in accordance with the provisions of the law. The discussion in this study covers the understanding of alliance and non-performance according to the Perdata Code as well as the legal consequences arising from a non -performance. In addition, we will discuss the misconduct in a legal event, namely the rental lease, contained in the decision No. 56/Pdt.G/2020/PN Sdw. The conclusion of this study is that non-performance can be interpreted as non-fulfilment of obligations by the debtor to the creditor in an alliance

References

Ahmad, B. (2011). Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Percetakan Pohon Cahaya.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anak Agung, Y. E. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan), 55.

Daffa Farel Gustavito, E. A. (2023). Analisis Kasus Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa- Menyewa Yang Menggunakan Mata Uang Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 22/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.). DIPONEGORO LAW JOURNAL, 20.

Dedi, (2023, 15 April). Wanprestasi dalam Perjanjian: Tata Cara Mencegah, Mengatasi, dan Menemukan Solusi yang Tepat, Diakses pada tanggal 13 Maret 2024, dari https://www.pengacaranusantara.com/2023/04/wanprestasi-dalam-perjanjian-tata-cara.html?m=1

Dsalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, 3, 15.

Daud, S. M. (2021). Hukum Objek dan Kausa Dalam Perjanjian (Sebuah Perbandingan Antara Hukum Perdata dan Hukum Islam). Journal Islam & Contemporary Issues, 60.

Fitri, N. (2022). Manajemen Risiko Dalam Meminimalisir Wanprestasi Pada Koperasi Syariah (Studi Kasus Di KSPPS Nurul Hidayah Desa Klaseman. Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5-6.

Fuady, M. (2021). Konsep Hukum Perdata. Depok: Raja Grafindo Persada.

idtesis.com, (2013, 21 Januari). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Diakses pada 19 Maret pukul 19.35, dari https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

Joko Sriwidodo, K. (2021). Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.

Mahalia Nota Pohan, S. H. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 51-54.

Miru, A. (2008). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, A. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Abadi.

Natalia, L. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Tidak Memenuhi Klausul Force Majuere dalam Perjanjian Sewa Menyewa Toko (Studi Putusan Nomor 186/Pdt.G/2018/PN-Lbp). Jurnal Notarius, 195-197.

Ninu, C. W. (2023). Akibat Hukum Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gedung. Jurnal Ilmu Hukum, 126-127.

Pohan, H. (2020). ASPEK HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 6.

Purba, A. I. (2023). Meninjau Perjanjian Sewa Menyewa Lisan Berdasarkan Hukum Wanprestasi Dalam Perikatan. Jurnal Of Social Science Research, 6-11.

Rejeki, S. (2013). Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 112.

Renata, (2024, 26 Februari). Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi, Diakses pada tanggal 16 Maret 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata-tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tatawi, S. (2021). Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ditinjau Dari Pasal 1243 KUH Perdata (BW). Lex Privatum, 3, 131.

Downloads

Published

2024-09-19