ANALISIS PERAN PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS SYARIAH : PEER TO PEER LENDING DAN CROWDFUNDING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v1i2.7598Abstract
Semakin berkembangnya zaman pada masa sekarang perkembangan teknologi semakin maju, perkembangan tekologi di Indonesia yang terus mengalami peningkatan mejadi lebih baik contohnya perkembangan dalam bidang keuangan yaitu Financial Technology (Fintech). Peer to peer lending dan crowdfunding merupakan contoh Fintech. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif menggambarkan fakta-fakta perkembangan Peer To Peer Lending dan Crowdfunding. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder diperoleh dari data yang terdapat di OJK tahun 2022. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti ialah dengan dokumentasi. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan analisis secara deskripsi dengan menyajikan grafik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan Fintech Syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan.References
Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 116. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.4979
DCMS. (2015). Creative Industries Economic Estimates Statistical Release. Department of Cultural Media Sport, January, 10.
Dewan Syariah Nasional. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia NO:117/DSN-MUI/II/2018. 6–14. https://dsnmui.or.id/category/fatwa/
Hariyani, I., & Serfiyani, C. Y. (2015). Perlindungan hukum sistem donation based crowdfunding pada pendanaan industri kreatif di Indonesia. Jurnal Legalisasi Indonesia, 12(4), 1–22. https://bit.ly/3q1fAga
Harp, A. P., Resfa Fitri, & Yekti Mahanani. (2021). Peer-to-Peer Lending Syariah dan Dampaknya terhadap Kinerja serta Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Muzara’Ah, 9(1), 109–127. https://doi.org/10.29244/jam.9.1.109-127
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578
Ilmalana, S. (2020). Analisis Sharia Crowdfunding Dalam Prinsip Sharia Compliance Serta Implementasinya Pada Produk Perbankan Syari’ah. 1–78.
Lova, E. F. (2021). Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis. Jeblr, 1(2), 29–41.
Miswan Ansori. (2019). Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 32–45.
Nelly, R., Harianto, H., Abd.Majid, M. S., Marliyah, M., & Handayani, R. (2022). Studi Empiris Perkembangan Crowdfunding Syariah di Indonesia. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(5), 1283–1297. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i5.926
Nizar, N. I., & Lubis, I. (2020). Fintech Dan E Commerce Untuk Mendorong Pertumbuhan Umkm Dan Industri Kreatif. SAR (Soedirman Accounting Review) : Journal of Accounting and Business, 5(1), 18. https://doi.org/10.20884/1.sar.2020.5.1.3140
OJK. (2020). Ikhtisar Penyelenggaraan Fintech Lending December 2020. https://www.ojk.go.id
Ojk.go.id. (2022). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2021. In Ojk.Go.Id. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Desember-2021.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Perkembangan Fintech Lending Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan, 1–11.
Patricia, C. O. S. (2021). No 主観的å¥åº·æ„Ÿã‚’ä¸å¿ƒã¨ã—ãŸåœ¨å®…高齢者ã«ãŠã‘ã‚‹ å¥åº·é–¢é€£æŒ‡æ¨™ã«é–¢ã™ã‚‹å…±åˆ†æ•£æ§‹é€ 分æžTitle. 3(2), 6.
Rahayu, P. (2019). Pengaruh Era Digital Terhadap Perkembangan Bahasa Anak. Al-Fathin: Jurnal Bahasa Dan Sastra Arab, 2(1), 47. https://doi.org/10.32332/al-fathin.v2i2.1423
Risna Kartika. (2020). Analisis Peer To Peer Lending Di Indonesia. AKUNTABILITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Ekonomi, 12(2), 75–86. https://doi.org/10.35457/akuntabilitas.v12i2.902
Rofaida, R., Suryana, Asti Nur Aryanti, & Yoga Perdana. (2020). Strategi Inovasi pada Industri Kreatif Digital: Upaya Memperoleh Keunggulan Bersaing pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 8(3), 402–414. https://doi.org/10.33059/jmk.v8i3.1909
Sari, yolanda pusvita. (2020). Financial Technology ( Peer To Peer Lending ) Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. In Skripsi.
Sofyan, H., & Toriq, I. (2018). Peran Media Digital dalam Perkembangan Industri Kreatif. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), 1, 676–681. https://doi.org/10.55916/frima.v0i1.254
Subhan Zein. (2019). Tinjauan Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Pinjaman Dana Berbasis Elektronik (Peer To Peer Landing / Crow Funding) Di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Unsurya, 28(2), 01051.
Wahyuningsih, S. (2019). Implementasi Peer To Peer Lending Di Indonesia, Layanan Pembiayaan Berbasis Financial Technology. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 8, 1–26. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/6115
Xavier Nugraha, D. (2019). Iuris Muda : Bunga Rampai Ilmu Hukum. In BOLIN (Ed.), CV PENERBIT HARFEEY (cetakan pe). CV PENERBIT HARFEEY. Linktr.ee/PenerbitHarfeey
Yudhira, A. (2021). Analisis Perkembangan Financial Technology (Fintech) Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Value, 2(1), 13–28. https://doi.org/10.36490/value.v2i1.118
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.