Konsep Uang dalam Prespektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.31942/jse.v2i2.8618Abstrak
Konsep uang dari sudut pandang ekonomi Islam. Uang adalah penggerak ekonomi, dan aktivitas ekonomi berjalan lancar dengan uang. Sistem ekonomi Islam ini berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Salah satu perbedaannya adalah fungsi uang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan konsep uang dalam ekonomi Islam. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data dengan cara mengumpulkan buku-buku dan artikel jurnal yang berkaitan dengan konsep uang. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Sesuai dengan uang yang berfungsi sebagai alat tukar dan satuan hitung dari sudut pandang ekonomi Islam. Di sisi lain, menggunakan dinar dan dirham bukanlah kewajiban agama, namun sejarah menunjukkan bahwa kedua mata uang ini sangat stabil dan tidak terpengaruh inflasi seperti halnya uang kertas. Menurut ilmu ekonomi Islam, uang memiliki empat fungsi yaitu uang sebagai satuan nilai atau standar harga, uang sebagai alat tukar, uang sebagai penyimpan kekayaan, dan uang sebagai standar dalam pembayaran.
Kata kunci: Uang, Ekonomi Islam
Referensi
Affandi, F. (2020). Fungsi Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Eksya: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 82–91.
Ghafur, A. (2017). Uang Dalam Perspektif Ekonomi islam. Jurnal Iqtishodiyah, III(1), 1–17.
Guntoro, S., & Thamrin, H. (2021). Pemikiran Al-Ghazali tentang Konsep Uang. SYARIKAT : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(2), 18–24.
Hasan, A. (2005). Mata Uang Islami (edisi 1). Jakarta: Gramedia Pustaka.9-11.
Huda, N. (2008). Ekonomi Makro Islam (ke1 ed.). Jakarta: Republika.115.
Ichsan, M. (2020). Konsep uang dalam perspektif ekonomi Islam. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 27–38.
Ilyas, R. (2016). Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1), 35–57.
Juhro, M. (2020). Ekonomi moneter islam (1st ed.). Depok : Rajawali Pers.
Mansur, A. (2009). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jurnal Al-QÄnÅ«n, 12(1), 1–25.
Marzuki, S. N. (2021). Konsep Uang dan Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi, 1(2), 201–216.
Mufid, M. (2019). Kaidah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer (I. Fahmi (ed.); ke dua). Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Nurlaili, I. (2016). Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam ( Depresiasi Nilai Rupiah ). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(April), 79–91.
Rosia, R. (2018). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam , 4 ( 01 ), 2018 , 14-27 Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Uang. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 14–27.
Saidy, E. N. (2017). Uang dalam Tinjauan Ekonomi Islam. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2).
Sofiah, N. A. P. (2020). Konsep Uang Dalam Alquran. Jawa Barat:Raja Garfindo Persada.
Takiddin, T. (2014). Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 1(2), 56–75.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut :
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka)
- Mengklasifikasikan kontribusi penulis dalam proses pembuatan naskah, dilakukan klasifikasi berdasarkan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut Konseptualisasi, Kurasi data: Analisis Formal, Investigasi, Metodologi, Administrasi Proyek, Pengawasan, Validasi, Visualisasi, Penulisan – draft asli , dan Menulis – meninjau & mengedit.
- Pengakuan Penulis yang harus menyebutkan individu atau lembaga, yang juga berkontribusi pada artikel tetapi bukan penulisnya (program ilmiah yang relevan, hibah, beasiswa, kontrak ditunjukkan, orang atau organisasi, yang membantu penulis dalam melakukan penelitian, yaitu, akses ke informasi, organisasi survei, wawancara, dll).
- Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan manuskrip menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua rekan penulis untuk menyetujui pemberitahuan (perjanjian) hak cipta dan lisensi ini atas nama mereka, dan setuju untuk menginformasikan rekan penulisnya tentang persyaratan kebijakan ini. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Journal of Aswaja and Islamic Economics (JASIE) hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.