PERANAN DOKTER DALAM MEMBANTU MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI VISUM (STUDI KASUS PUSKESMAS TANGGETADA)

Authors

  • ira yunus Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.7815

Abstract

Visum et Repetum (VeR) merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah mengenai apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat, fisik atau barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan menurut pengetahuan sebaik-baiknya. Visum et Repetum sering diminta oleh pihak penyidik (polisi) kepada dokter menyangkut perlukaan pada tubuh manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mempelajari secara mendalam bagaimana peranan dan kedudukan dokter dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan melalui visum di Puskesmas Tanggetada, dan Untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian seorang dokter dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan melalui visum di Puskesmas Tanggetada. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yang menggabungkan kedua metode penelitian hukum, yakni metode penelitian hukum Normatif-Empiris. Hasil penelitian yang ditemukan bahwasanya kedudukan seorang dokter di dalam penanganan korban kejahatan dengan menerbitkan Visum et Repetum seharusnya disadari dan dijamin netralitasnya, karena bantuan profesi dokter akan sangat menentukan adanya kebenaran. Visum et Repertum mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup berpengaruh dalam proses peradilan tindak pidana, dimana hasil dari Visum et Repertum didapat dari hasil temuan dokter ahli forensik dalam upaya mencari sebab musabab yang terjadi pada tubuh korban, sebelum terjadinya sebuah kematian. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian dari Visum et Repertum tidak ada yang bisa melemahkan alat bukti tersebut, sebelum diketemukannya alat bukti lain yang lebih konkrit

References

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana

BUKU

Abdul kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, (Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2004)

Abdul Munim Idries, Agung Legowo Tjiptomartono. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. (Jakarta : CV Sagung Seto, 2011)

Adami Chazawi, Pelajar Hukum Pidana bagian 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001)

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Renika Cipta, 1994)

Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungan Korporasi di Indonesia (Bandung: Utomo, 2004)

H. R. Abdussalam, Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat Jilid II (Jakarta: Restu Agung, 2006)

I Made Wirartha, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2006)

Ilham Basri, Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)

M. Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana (Yogyakarta: Fakultas Hukum Inuversitas Islam Indonesia)

M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih, Kamus hukum Kontemporer (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian. (Jakarta : Softmedia, 2012)

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi (Cet. VIII; Jakarta: Renika Cipta, 2008)

-------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1983)

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Pidana (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983)

P.A.F.,Lamintang, Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Tarhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. (Jakarta: Cetakan Kedua, Sinar Grafika, 2012)

Republik Indonesia, 3 Kitab Undang-undang Hukum (Grahamedia Press, 2015)

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1981)

Rudolph J.Gerber and Patrick D. Mc Anany, Contemporary Punishment: Views, Explanations, & Justifications, (Indiana: University of Notre Dame Press, 1972)

Setiono, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, (Surakarta, Program Pasca Sarjana UNS, 2005)

Soeparmono, Peranan Visum et Repetum. (Jakarta : Sinar Grafika, 2002)

Subdirektorat Statistik Politik dan Keamanan, Statistik Kriminal 2018, (Jakarta : Badan Pusat Statistik, 2018)

Sunny Hastry Purwanti. Ilmu Kedokteran Forensik untuk Kepentingan Penyidikan. (Jakarta : PT. Rayyana Komunikasindo, 2014)

Suratman Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum (Bandung : Alfabeta,2015)

Togat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan (Malang: UMM Press, 2008)

Yesmil Anwar dan Adang , Kriminologi (Bandung: Refika Aditama, 2010)

JURNAL

Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Hukum Dan Keadilan. Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modernâ€. Jurnal Yustisia. Vol. 3 No. 2, 2014. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106

Luthfi Arya Ravi Pambudi, Heri Purwanto. Peran Bantuan Ahli Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Tahap Penyidikan. Media of Law and Sharia, Vol. 1, No. 2, 2020

Lya Erika, Nur Rochaeti, Umi Rozah,. Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Ibu Terhadap Bayinya Diwilayah Hukum Kepolisian Resor PatI. Dipenogoro Law Journal, Vol. 8, No. 3, 2019

Mangiliwati Winardi dan Tri Wahyuni. Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat. Jurnal Verstek Vol. 3 No. 1, 2017

Muchlas Rastra Samara Muksin, Nur Rochaeti. Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2020

Ni Putu Mega Cahyani, I Nyoman Sujana dan I Made Minggu Widyantara. Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1, 2021

Redi Firmansyah DKK,Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan bayi oleh Ibu Kandung. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 14 No.1 Mei 2021

Revi Astuti. Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Konkrit Dalam Mencari Kebenaran Materiil Pada Pembuktian Tindak Pidana. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 2, 2021

Rizky Atswari Bhakti. Nyoman Serikat PJ, Pujiyono, Disparitas Pidana dalam Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Semarang terhadap Tindak Pidana Pembunuhan, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 4, 2017

Sherly Adam. Fungsi Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Belo, Vol. 4, No. 2, h. 158

Totok Sugiarto. Peranan Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal IUS, Vol. 6, No. 2, 2018

Yosy Ardhyan. Analisis Atas Permintaan Penyidik Untuk Dilakukannya Visum Et Repertum Menurut Kuhap. Lex Administratum, Vol. 5, No. 2, 2017

Yuke N. Langie Djemi Tomuka Erwin G. Kristanto, 2015. Peran Visum et Repetum Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Kasus Kematian Tidak Wajar Di Kota Manado. Jurnal Biomedik: JBM, Vol. 7, No. 1

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 6/Pid.B/2021/PN Kka

Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 178/Pid.B/2021/PN Kka

INTERNET

Agrerasi Sindonews, Nasihat Tak Didengarkan, Mertua Bunuh Menantunya, 2020. Diakses dari https://news.okezone.com/read/2020/10/09/340/229 1266/nasihat-tak-didengarkan-mertua-bunuh-menantunya

Redaksi Pemburu Berita, 2021. Kapolres Kolaka Paparkan Kambtibmas di Akhir Tahun 2021. Diakses dari https://www.pemburuberita.com/2021/12/30/ kapolres-kolaka-paparkan-kambtibmas-di-akhir-tahun-2021/

Triana Ohoiwutan, 2021. Ilmu Kedokteran Forensik. Diakses dari http://repository.um palembang.ac.id/id/eprint/8477/

Vanya Karunia Mulia Putri, Teori Keadilan Menurut Aristoteles dan Contohnya, 2021. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/02/1255 45769/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan-contohnya.

Wikipedia, “Keadlianâ€. 2021. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan.

Wikipedia, Genosida. 2021. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Genosida.

Downloads

Published

2023-05-23