Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v1i1.877Abstract
Pengembangan prinsip-prinsip dasar pada pengutamaan kesejahteraan anak sebagai bagian upaya integral kesejahteraan sosial. Artinya pendekatan represive terhadap anak bemasalah yang terlibat tindak pidana dilakukan sebagai asas “ultimum remediumâ€.
Pengadilan anak harus mengutamakan kesejahteraan bagi anak dengan menempatkan anak sebagai sumber daya manusia (SDM) yang pertumbuhan dan perkembangannya dilindungi dari kondisi yang merugikannya, termasuk stigmatisasi dan prisonalisasi sebagai akibat pemidanaan yang tidak bijaksana.
Kata kunci : Pengadilan anak, perkembangannya dilindungi, memahami masalah anak.
Â
Downloads
Published
2008-01-01
Issue
Section
Articles