PERAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROFESI

Penulis

  • Pudjo Utomo fh unwahas

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2753

Abstrak

Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana peran etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika profesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul di lingkungan profesional. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku literatur, peraturan perundang-an dan bahan-bahan tertulis lain yang berhubungan dengan materi pembahasan. Diperoleh simpulan bahwa supaya kode etik berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan pelaksanaannya diawasi terus menerus. Kata kunci: EtikaProfesi, Kode Etik, Penanggulangan Kejahatan Profesi.

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01